Jakarta (tutur.co.id) – Handika Honggowongso, pengacara tersangka Don Ritto mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka, merupakan buntut konflik antara institusi penegak hukum. Ia menilai Don Ritto korban konflik Polri dan Kejagung yang menjadikan kliennya sebagai sasaran dalam pusaran kasus mega korupsi.
Hal itu diungkapnya di Polda Metro Jaya saat ditemui usai menjenguk Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026 dan ditahan di rumah tahanan PMJ. Dalam kesempatan tersebut, pengacara Don Ritto bantah keterlibatan korupsi dan menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan tiga perkara yang disangkakan kepadanya.
Mulanya, Handika mengaku telah ditunjuk sebagai pengacara sejak 8 Juli 2026 saat penggeledahan berlangsung dan diketahui Don Ritto sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat disinggung keterkaitan dan peran kliennya dalam skandal korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel. Pihaknya membantah bahwa kasus Don Ritto PT Asabri dan Krakatau Steel dinilai tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
Bahkan secara tegas ia mengatakan bahwa kliennya merupakan korban perkelahian antara dua institusi penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung RI yang diibaratkan dua ekor binatang besar yang sama-sama memiliki kekuatan.
“Posisi Pak Idon itu ibaratnya gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu. Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya ‘power‘ dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa 14 Juli 2026.
Handika membantah keras kliennya dikaitkan dengan kasus korupsi yang kini tengah diusut oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Perkara penanganan perkara Asabri, klaster Pak Tan Kian. Terkait perkara itu, Pak Idon bersih. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal ataupun secara finansial,”
Kemudian perkara suplai batubara di PLN, kliennya sepanjang proses pemeriksaan menjelaskan tidak mengerti urusan tersebut bahkan tidak pernah mengenal para saksi yang telah diperiksa. Lalu terkait dengan persoalan piutang yang menyeret PT KNI, anak usaha Krakatau Steel, kliennya tidak mengerti dan tidak tahu permasalahan tersebut.

