Jakarta (tutur.co.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Menurut LPSK lewat Wakil Ketua Susilaningtias, penolakan tersebut karena Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2026.
Susilaningtias menjelaskan salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar, baik kepada LPSK maupun penyidik.
Selain itu, berdasarkan hasil penilaian, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator. Alasan ini pula yang dipakai Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak JC Sony sebelumnya ke LPSK.
Susilaningtias menambahkan, LPSK juga tidak menemukan adanya kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami pemohon serta tak adanya komitmen pemohon untuk mengembalikan hasil tindak pidananya.
“Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya mengajukan permohonan JC kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara itu dan membutuhkan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarganya, sembari menunggu keputusan LPSK atas permohonan tersebut.

