Solok (tutur.co.id) – Di tanah Padang yang basah, peta pemulihan Sumatra Barat kembali dibentangkan. Bukan di ruang rapat berpendingin, melainkan di tapak-tapak tanah pascabencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) datang dengan satu agenda: memastikan rumah—kata yang lebih bermakna dari sekadar bangunan—benar-benar kembali layak dihuni.
Evaluasi pembangunan hunian bagi penyintas menjadi pintu masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, hunian sementara (huntara) ditakar satu per satu: dinding, atap, air, dan ruang hidup yang menampung harap. Sementara itu, mata diarahkan ke lokasi-lokasi yang disiapkan sebagai hunian tetap (huntap), penanda niat untuk berpindah dari darurat menuju masa depan yang lebih pasti.
Sekretaris Utama BNPB Rustian memimpin peninjauan di Kabupaten Solok, Rabu, 7 Januari 2026. Di sana, calon tapak huntap di Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, diperiksa bukan hanya dengan ukuran teknis, tetapi juga dengan pertanyaan mendasar: amankah, layakkah, dan sanggupkah tempat ini menjadi rumah yang bertahan?
Evaluasi mencakup progres fisik, kualitas bangunan, hingga ketersediaan sarana-prasarana penunjang. Prinsip keamanan menjadi penentu—tanah, akses, dan jarak dari risiko.
“Selain itu, evaluasi juga menyoroti koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pembangunan huntara,” ujar Rustian, sebagaimana pers rilis yang diferima redaksi tutur.co.id.
Hasilnya menunjukkan pembangunan huntara di Lima Puluh Kota dan Tanah Datar berjalan baik, meski ada beberapa catatan. Fasilitas pendukung perlu disempurnakan, desain harus lebih akrab dengan kebutuhan keluarga penyintas, dan beberapa titik menuntut percepatan agar waktu tak menjadi beban baru bagi mereka yang menunggu.
Angka-angka itu konkret: di Kecamatan Gunuang Omeh, Lima Puluh Kota, tahap pertama menargetkan 60 unit huntara. Di Tanah Datar, 23 unit dibangun di Nagari Bungo Tanjuang, Kecamatan Batipuh, dan 15 unit di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan. Setiap unit adalah jeda dari ketidakpastian—sementara, namun menentukan.
Semua temuan ini dirajut menjadi rekomendasi bagi Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumatra Barat. Dokumen itu diharapkan bukan sekadar arsip kebijakan, melainkan kompas yang menuntun peralihan dari hunian sementara ke hunian tetap yang aman, layak, dan berkelanjutan.
BNPB menegaskan komitmennya: membangun kembali dengan lebih baik. Di Sumatra Barat, pemulihan tak hanya tentang mengganti yang runtuh, tetapi memastikan rumah-rumah baru kelak sanggup menahan waktu—dan bencana—dengan martabat yang sama seperti harapan para penghuninya.

