Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Benny Kabur Harman Dukung Penyegelan Tiffany & Co oleh Bea Cukai, Dinilai Sejalan Komitmen Berantas Mafia Impor

Benny Kabur Harman Dukung Penyegelan Tiffany & Co oleh Bea Cukai, Dinilai Sejalan Komitmen Berantas Mafia Impor

Hukum Gusti Tetiro17 Februari 2026 / 06:26 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota DPR RI Benny Kabur Harman. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/aa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. menuai apresiasi dari parlemen dan pelaku industri. Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi barang impor, termasuk indikasi penyelundupan dan praktik underinvoicing.

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menilai tindakan tegas tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan praktik korupsi, termasuk di sektor kepabeanan.

“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, publik telah lama menantikan gebrakan konkret dari Kementerian Keuangan untuk membersihkan praktik korupsi dan impor ilegal yang merugikan negara.

 

APPI: Penertiban Lindungi Industri Perhiasan Nasional

Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Ia menyatakan pihaknya mendukung penertiban terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak menaati aturan kepabeanan.

Menurut Arief, aturan impor perhiasan dengan klasifikasi Kode HS dalam sistem kepabeanan bertujuan melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di dalam negeri.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Penegakan hukum seperti ini penting agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Arief.

Ia menilai langkah Bea Cukai sebagai terobosan dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan yang selama ini kerap disorot karena praktik-praktik manipulasi dokumen impor.

 

Dugaan Modus: Rekayasa PIB hingga Underinvoicing

Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa pelanggaran impor dan ekspor kerap dilakukan melalui rekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang (PIB).

Baca Juga  Krisna Murti: Elza Syarief Dicabut Kuasanya Bukan Mengundurkan Diri

Modus yang sering terjadi antara lain:

Salah klasifikasi barang dalam Kode HS

Barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi

Underinvoicing atau mencantumkan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya

“Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan menghindari kewajiban pembayaran pajak serta bea masuk sebagaimana diatur dalam undang-undang kepabeanan,” ujar Zaenur.

Ia menegaskan praktik semacam itu merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara karena mengurangi penerimaan bea dan pajak.

 

Potensi Jerat UU Kepabeanan hingga Tipikor

Zaenur menilai, apabila pelanggaran hanya berupa pemalsuan data kepabeanan atau rekayasa dokumen, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Namun, jika ditemukan unsur suap terhadap pejabat Bea Cukai, maka perusahaan dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahkan ancamannya bisa sampai pada pembubaran badan usaha jika korporasi terbukti terlibat,” katanya.

Ia juga mendorong Bea Cukai melakukan pemeriksaan internal guna memastikan apakah ada keterlibatan oknum aparat. Koordinasi dengan PPATK, kepolisian, KPK, maupun kejaksaan dinilai penting untuk menelusuri potensi aliran dana mencurigakan.

 

Menkeu: Tak Bisa Tunjukkan PIB, Diduga Selundupan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan tiga gerai Tiffany & Co dilakukan karena dugaan praktik penyelundupan dan underinvoicing.

Menurut laporan Kanwil Bea Cukai Jakarta, toko tersebut tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat diverifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau tidak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” ujar Purbaya di Jakarta.

Ia menegaskan, penyegelan ini bertujuan memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan negara.

 

Momentum Bersih-Bersih Bea Cukai

Kasus ini dinilai menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor kepabeanan. Selain ancaman denda hingga 1.000 persen bagi pelanggaran tertentu, transparansi penanganan kasus juga menjadi tuntutan publik.

Baca Juga  Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

“Kalau memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya,” kata Zaenur.

Dengan sorotan publik yang tinggi, langkah Bea Cukai terhadap Tiffany & Co bukan sekadar penegakan administrasi, melainkan juga ujian komitmen pemberantasan korupsi dan mafia impor di Indonesia.

Benny Kabur Harman Dugaan penyelundupan impor Penegakan hukum kepabeanan Indonesia Penyegelan Tiffany & Co Bea Cukai Underinvoicing perhiasan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDilema Ducati: Pilih Acosta, Aldeguer Hengkang
Next Article Video: Prabowo Tegaskan Diplomasi Ekonomi Harus Untungkan Indonesia

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

China: Pembunuhan Khamenei Sebagai Pelanggaran Serius

Deba Salamah02 Maret 2026 / 02:30 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.