Jakarta (tutur.co.id) — Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. menuai apresiasi dari parlemen dan pelaku industri. Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi barang impor, termasuk indikasi penyelundupan dan praktik underinvoicing.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menilai tindakan tegas tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan praktik korupsi, termasuk di sektor kepabeanan.
“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, publik telah lama menantikan gebrakan konkret dari Kementerian Keuangan untuk membersihkan praktik korupsi dan impor ilegal yang merugikan negara.
APPI: Penertiban Lindungi Industri Perhiasan Nasional
Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Ia menyatakan pihaknya mendukung penertiban terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak menaati aturan kepabeanan.
Menurut Arief, aturan impor perhiasan dengan klasifikasi Kode HS dalam sistem kepabeanan bertujuan melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di dalam negeri.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Penegakan hukum seperti ini penting agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Arief.
Ia menilai langkah Bea Cukai sebagai terobosan dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan yang selama ini kerap disorot karena praktik-praktik manipulasi dokumen impor.
Dugaan Modus: Rekayasa PIB hingga Underinvoicing
Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa pelanggaran impor dan ekspor kerap dilakukan melalui rekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang (PIB).
Modus yang sering terjadi antara lain:
Salah klasifikasi barang dalam Kode HS
Barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi
Underinvoicing atau mencantumkan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya
“Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan menghindari kewajiban pembayaran pajak serta bea masuk sebagaimana diatur dalam undang-undang kepabeanan,” ujar Zaenur.
Ia menegaskan praktik semacam itu merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara karena mengurangi penerimaan bea dan pajak.
Potensi Jerat UU Kepabeanan hingga Tipikor
Zaenur menilai, apabila pelanggaran hanya berupa pemalsuan data kepabeanan atau rekayasa dokumen, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Namun, jika ditemukan unsur suap terhadap pejabat Bea Cukai, maka perusahaan dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahkan ancamannya bisa sampai pada pembubaran badan usaha jika korporasi terbukti terlibat,” katanya.
Ia juga mendorong Bea Cukai melakukan pemeriksaan internal guna memastikan apakah ada keterlibatan oknum aparat. Koordinasi dengan PPATK, kepolisian, KPK, maupun kejaksaan dinilai penting untuk menelusuri potensi aliran dana mencurigakan.
Menkeu: Tak Bisa Tunjukkan PIB, Diduga Selundupan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan tiga gerai Tiffany & Co dilakukan karena dugaan praktik penyelundupan dan underinvoicing.
Menurut laporan Kanwil Bea Cukai Jakarta, toko tersebut tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat diverifikasi.
“Dicurigai ini selundupan atau tidak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” ujar Purbaya di Jakarta.
Ia menegaskan, penyegelan ini bertujuan memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan negara.
Momentum Bersih-Bersih Bea Cukai
Kasus ini dinilai menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor kepabeanan. Selain ancaman denda hingga 1.000 persen bagi pelanggaran tertentu, transparansi penanganan kasus juga menjadi tuntutan publik.
“Kalau memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya,” kata Zaenur.
Dengan sorotan publik yang tinggi, langkah Bea Cukai terhadap Tiffany & Co bukan sekadar penegakan administrasi, melainkan juga ujian komitmen pemberantasan korupsi dan mafia impor di Indonesia.

