Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo dianggap tidak sah.
“Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2026.
Roy mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal atas pertimbangannya. Ia menilai hakim dalam putusannya sudah melihat berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Masih kata Roy, ia menyampaikan bahwa perjuangan hukum belum selesai. Sebab pihaknya masih lanjut mengajukan sidang praperadikan kedua akan dilakukan perdana pada Jumat 10 Juli 2026.
“Jangan lupa ya, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu ada hari Jumat, dan itu apa isinya nanti akan disampaikan,” ungkapnya.

