Jakarta (tutur.co.id) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) sebagai bagian dari evaluasi atas implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA). Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat kualitas pembentukan harga saham, meningkatkan efisiensi perdagangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor di pasar modal domestik.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala agar setiap regulasi tetap relevan dengan dinamika pasar dan mampu menjaga terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, dan transparan.
“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa efektivitas PPK berbeda pada masing-masing kriteria. Perubahan pola transaksi terutama terjadi pada saham yang masuk ke PPK berdasarkan faktor nonfundamental, yakni saham yang belum memenuhi ketentuan free float, saham dengan karakteristik tertentu sesuai kriteria nonfundamental, serta saham yang sebelumnya dikenai penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 dalam PPK, disertai penyesuaian terhadap kriteria 11. Menurut bursa, perubahan itu dimaksudkan agar mekanisme pengawasan perdagangan menjadi lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan pasar maupun berbagai kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.
Selain penyempurnaan kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada saham-saham yang berada di PPK. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menghasilkan proses pembentukan harga yang lebih efisien sesuai karakteristik masing-masing kelompok harga saham.
“Kebijakan ini diharapkan mendukung proses price discovery yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur dan efisien,” kata Iding.
BEI juga berencana menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period pada perdagangan saham di PPK. Dalam periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan maupun mengubah pesanan menjelang proses call auction. Sebelumnya, mekanisme serupa telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan dinilai berhasil menekan aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang pembentukan harga.
Menurut BEI, penerapan Non-Cancellation Period diharapkan mampu meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, meningkatkan stabilitas harga, serta mendorong penggunaan fitur Market Order dalam sesi Call Auction. Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Iding menegaskan penyempurnaan ketentuan PPK tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan saham, melainkan untuk meningkatkan kualitas likuiditas yang terbentuk sehingga lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ujarnya.
Saat ini usulan perubahan tersebut masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik. Dalam proses tersebut, BEI menghimpun masukan dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar sebelum aturan ditetapkan sebagai regulasi final.
BEI menyatakan seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Bursa berharap penyempurnaan aturan ini dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat daya saing bursa domestik di tingkat regional maupun global.

