Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Argentina vs Mesir: Satu Tiket, Dua Mimpi Besar
  • Polemik Telepon Trump, FIFA Hancurkan Kredibilitas Piala Dunia 2026
  • Adu Kekuatan di Setiap Lini: Siapa Menang, Siapa Pulang?
  • Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan
  • OECD Tinjau Pengawasan Kimia di Tanjung Priok, Bea Cukai Indonesia Diuji
  • Balogun Mendadak Lolos Sanksi, Muncul Laporan Trump Hubungi Presiden FIFA
  • Akhir Kebersamaan Ronaldo Bersama Portugal: Tak Ada Pesta yang Tidak Berakhir
  • HUT ke-61, Telkom Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM hingga Kompetisi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

Hukum Ahmad Nuryaman06 Juli 2026 / 23:59 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Puluhan WNA Tiongkok sindikat penipuan di Batam di deportasi. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan menangkal seumur hidup 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi di Batam.

Pemulangan massal dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 5 Juli 2026 dini hari, menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ2988 tujuan Guangzhou.

Deportasi ini dilakukan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirim tim penjemputan serta menanggung seluruh biaya operasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan transnasional di Indonesia. Karena korban dari sindikat ini bukan warga lokal, proses hukum diserahkan ke otoritas Tiongkok agar pelaku dihukum berat tanpa membebani biaya peradilan ke Indonesia.

“Tindakan tegas ini kami harapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan asing lainnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Hendarsam dalam keterangan persnya, Senin 6 Juli 2026.

Di lapangan, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menerapkan SOP kontingensi khusus agar situasi bandara tetap kondusif.

“Kami menerapkan pemeriksaan keimigrasian terpisah, mulai dari verifikasi biometrik hingga pengawalan ke pesawat, agar proses pemulangan 92 deteni tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler,” jelas Galih.

Hendarsam menutup dengan menegaskan komitmen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara yang melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, dan humanis, sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’.

Baca Juga  Konsulat AS Rayakan Freedom 250 di Batam, Perkuat Kemitraan AS-RI
Batam deportasi Imigrasi sindikat penipuan WN Tiongkok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOECD Tinjau Pengawasan Kimia di Tanjung Priok, Bea Cukai Indonesia Diuji
Next Article Adu Kekuatan di Setiap Lini: Siapa Menang, Siapa Pulang?

Berita Lainnya

KPK Usut dan Cek Keaslian 55 Kg Platinum Bupati Langkat saat OTT

06 Juli 2026 / 19:33 WIB

Lawan Vonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Nadiem Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding

06 Juli 2026 / 17:46 WIB

Ikut Kuasa Hukum ke KY, Istri Nadiem: Hadir di Sini untuk Mencari Keadilan

06 Juli 2026 / 17:21 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY: Mereka Tertekan dan Takut

06 Juli 2026 / 16:33 WIB

KPK Terima Laporan Raja Juli soal Gratifikasi dari Suhardiman Amby

06 Juli 2026 / 11:20 WIB

Jenderal Polisi Korupsi MBG, Pengamat: Lemahnya Integritas Bukan Soal Kesejahteraan

03 Juli 2026 / 17:44 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kubu Roy Suryo Permasalahkan Penggunaan KUHP Lama atau Baru oleh Polda

Ahmad Nuryaman02 Juli 2026 / 17:00 WIB

Argentina vs Mesir: Satu Tiket, Dua Mimpi Besar

07 Juli 2026 / 02:00 WIB

Polemik Telepon Trump, FIFA Hancurkan Kredibilitas Piala Dunia 2026

07 Juli 2026 / 01:00 WIB

Adu Kekuatan di Setiap Lini: Siapa Menang, Siapa Pulang?

07 Juli 2026 / 00:10 WIB

Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

06 Juli 2026 / 23:59 WIB

OECD Tinjau Pengawasan Kimia di Tanjung Priok, Bea Cukai Indonesia Diuji

06 Juli 2026 / 23:39 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.