Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan menangkal seumur hidup 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi di Batam.
Pemulangan massal dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 5 Juli 2026 dini hari, menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ2988 tujuan Guangzhou.
Deportasi ini dilakukan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirim tim penjemputan serta menanggung seluruh biaya operasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan transnasional di Indonesia. Karena korban dari sindikat ini bukan warga lokal, proses hukum diserahkan ke otoritas Tiongkok agar pelaku dihukum berat tanpa membebani biaya peradilan ke Indonesia.
“Tindakan tegas ini kami harapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan asing lainnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Hendarsam dalam keterangan persnya, Senin 6 Juli 2026.
Di lapangan, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menerapkan SOP kontingensi khusus agar situasi bandara tetap kondusif.
“Kami menerapkan pemeriksaan keimigrasian terpisah, mulai dari verifikasi biometrik hingga pengawalan ke pesawat, agar proses pemulangan 92 deteni tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler,” jelas Galih.
Hendarsam menutup dengan menegaskan komitmen Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara yang melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, dan humanis, sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’.

