Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUO) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2025.
Penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga hasil korupsi oleh Aseng yang paling menjadi sorotan ialah Lamborghini Huracan yang disembunyikan di sebuah gang kecil untuk menghilangkan jejak penelusuran penyidik.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” bunyi siaran pers Kejagung RI yang diterima Tutur.co.id, Jumat 3 Juli 2026.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa aset lainnya milik tersangka, berikut daftarnya:
1 unit mobil Fortuner Vrz
1 unit mobil Toyota Camry
46 unit sebanyak Dump Truck
10 unit sebanyak Exavator
2 unit Buldozer
3 unit Kendaraan operasional tambang merk Triton
4 kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak
2 Kavling Tanah Kosong yang berlokasi di Pontianak
Adapun dalam perkara ini, sejak 2017, tersangka SDT alias Aseng menggunakan data palsu dan dokumen PT QSS secara ilegal untuk menjual bauksit dari luar wilayah IUP tanpa penambangan sah dan tanpa due diligence.
Sepanjang 2020–2024, penjualan berlanjut dengan dokumen ekspor yang tidak diverifikasi benar, melalui kerja sama dengan penyelenggara negara. Padahal PT QSS tak punya smelter sebagai syarat ekspor, sehingga perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

