Jakarta (tutur.co.id) – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan atas diungkapnya keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dan TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan berinisial BU, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Boyamin menilai, terbongkarnya peran kedua orang tersebut oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) turut diapresiasinya. Menurut dia, dua orang tersebut memiliki peran yang sangat penting, disebutnya sebagai kaki tangan para tersangka yang sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Kejagung.
“Sudah sewajarnya kok dan sudah seharusnya ditetapkan tersangka karena memang menjadi kaki tangan. Kalau tanpa peran dua orang itu kan tidak jalan untuk mengatur tender, mengatur titik, mengatur pengadaan motor listrik,,” kata Boyamin saat dihubungi Redaksi, Jumat 3 Juli 2026.
Baca juga: Polisi Aktif Tersangka MBG, Ini Tanggapan Korps Bhayangkara
Kata Boyamin, seharusnya keterlibatan pihak-pihak yang ikut dalam pusaran korupsi, jumlahnya lebih banyak. Berdasarkan catatannya, Kejagung juga seharusnya menelusuri pemenang tender lainnya seperti pengadaan laptop, CCTV dan pengadaan lainnya di BGN untuk mendukung program MBG.
Ia menyoroti penetapan tersangka pengadaan motor listrik hanya dilakukan sebatas jabatan komisaris. Menurut logikanya seharusnya direktur juga ikut terlibat dalam mufakat jahat ini.
“Pemborong motor listrik itu kan baru komisaris yang dijadikan tersangka, yang direktur malah belum. Padahal yang namanya perusahaan itu kan pengurusnya itu direktur, komisaris kan hanya mengawasi, bantu-bantu. Ini yang juga harus dimintai pertanggungjawaban untuk jadi tersangka,” tambahnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Korupsi MBG
Pihaknya pun sudah menyerahkan data kepada penyidik untuk mendukung proses pendalaman mengungkap para tersangka yang terlibat. Ia secara tegas akan terus mengawal pengungkapan hingga ke akarnya.
“Saya kawal itu. Jadi kita tunggu seperti apa, dan kalau nanti data saya tidak ditindaklanjuti, ya biasa, kita buka dengan gugatan praperadilan kan,” tegasnya.

