Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola makanan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru itu adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMW) merupakan perwira tinggi aktif di kepolisian.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN yang menjadi jabatan terakhirnya di BGN.
Di BGN itulah, sosok yang akrab disapa dengan Mamiq Iwan ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Pria kelahiran 20 Januari 1972 ini mengawali kariernya sebelum berdinas di BGN tentu di institusi Polri tempatnya bernaung. Baik itu di tingkat wilayah maupun di Mabes Polri. Ia sempat didaulat sebagai Plh Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2023.
Ia juga sempat menjadi auditor Madya TK III pada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB. Lalu pernah menjadi Kapolres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat serta beberapa jabatan Kapolsek di Polsek Setiabudi, Polsek Metro Penjaringan, Polsek Metro Kelapa Gading, dan Polsek Metro Jagakarsa di bawah naungan Polda Metro Jaya.
Sedangkan jabatan di Mabes Polri diantaranya sebagai Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Kasubbag Renops Wil Ro Binops SOPS Polri serta Pamen dan Anjak Munda Rorenmin Baharkam Polri.
Catatan Menarik Kasus Korupsinya di BGN, Ompreng Disikat
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukan korupsi pengadaan pangan skala masif, peran Lalu justru masuk ke ranah teknis wadah makanan alias ompreng. Ia diduga meminta dua orang saksi (berinisial YCS dan RD) untuk mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai kedok atau sarana untuk menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga ompreng tersebut sudah ditentukan secara sepihak oleh Lalu. Di dalam harga tersebut, ia menyisipkan sejumlah uang (fee) untuk dirinya sendiri. Uang haram ini menjadi syarat mutlak agar titik atau calon mitra SPPG tersebut mendapatkan status approve (disetujui) olehnya.

