Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jumat 3 Juli 2026.
KPK mengamankan 7 orang dalam OTT tersebut, 2 merupakan seorang penyelenggara negara dan 5 orang lainnya dari pihak swasta.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” jelas Budi.
Bupati Syah Afandin diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan. Sementara para pihak lainnya diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan. Para pihak dilakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tambah Budi.
Bupati Langkat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut pada siang hari ini. KPK juga memasang garis polisi di sejumlah lokasi untuk kepentingan proses penyidikan jika perkara ini naik ke tahap penyidikan.

