Jakarta (tutur.co.id) – Pemandangan tak biasa terlihat di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Puluhan ojek online (ojol) Gojek, menghijaukan suasana isi bagian depan gedung pengadilan.
Kedatangan mereka kali ini bukan untuk unjuk rasa, melainkan memberikan dukungan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Salah satu driver mengatakan, mereka beramai-ramai secara sukarela datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada mantan Bos Gojek itu yang kini sedang berperkara kasus korupsi pengadaan laptop.
“Kami kesini datang secara sukarela memberikan dukungan kepada Nadiem,” kata Dian saat ditemui jelang sidang dimulai.
Ia meyakini bahwa Nadiem tak bersalah dalam kasus ini dan bersar harapan untuk segera bebas.
“Harapannya segera bebas karena dia (Nadiem) tidak bersalah,” tambahnya.
Adapun hari ini Nadiem yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 akan mendengar pembacaan surat tuntutan atas kasus yang menjeratnya.
Bekas Bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi sehingga terjadinya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan, ia diduga korupsi saat menjalan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020,2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan dan perencanaan.
Dalam proyek tersebut, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini juga menyeret nama lainnya yang ikut membantu dalam pengadaan tersebut, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam yang sehari kemarin telah dijatuhi vonis 4 tahun.
Serta Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jursist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.

