Jakarta (tutur.co.id) – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek yang akan membayar pajak tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada Kamis (2/7/2026). Sebanyak 14 titik layanan disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Adapun pengesahan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, maupun penerbitan STNK baru tetap harus dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, STNK asli dan salinan, serta BPKB asli berikut fotokopinya.
Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Pemohon juga diharapkan menyiapkan biaya pembayaran sesuai dengan besaran pajak yang berlaku.
Karena jam operasional di setiap lokasi dapat berbeda, masyarakat disarankan mengecek jadwal pelayanan sebelum berangkat agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lebih lancar.
Berikut daftar 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang beroperasi hari ini.


