Jakarta (tutur.co.id) – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis (2/7/2026). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur
Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol.
Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga.
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli dan salinannya, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses penerbitan harus dilakukan dengan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

