Jakarta (tutur.co.id)– Periksa kembali masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, pastikan Anda tidak terlambat memperpanjangnya. Hari ini Minggu (5/4/2026) pelayanan khusus bisa Anda datangi. Ini tiga lokasi ini di area Jakarta untuk perpanjang SIM Anda.
Jakarta Timur
Jalan Raden Mas Intan Kalimalang (di samping McD Duren Sawit)
Jakarta Barat
Jalan Panjang (di samping Indomaret Kebon Jeruk)
Jakarta Selatan
Jalan Iskandar Muda (di HBKB Ruko Plaza Mini), pukul 06.00-10.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Metro Jaya khusus hari ini beroperasi dari jam 07.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM:
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli dan salinannya
- Hasil tes psikologi
- Dan Hasil tes kesehatan
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi Anda pemegang SIM dengan masa berlaku yang telah habis, wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

