Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan menjelang sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
“Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,” kata Nadiem.
Dirinya mengaku merasa bersyukur, selama rangkaian persidangan selalu menerima dukungan dari keluarga maupun masyarakat yang berdiri bersamanya memperjuangkan kebenaran.
Meski demikian, Nadiem menyadari bahwa putusan hari ini bisa saja tidak berpihak padanya, sehingga hakim akan mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi,” katanya.
Ia berharap kasusnya ini menjadi momentum perubahan bagi sistem hukum Indonesia ke arah yang lebih baik. Khususnya untuk anak muda, ia berpesan agar tidak takut memberikan pengabdian kepada negara.
“Saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya,” tutupnya.
Baik, berikut adalah paragraf hasil parafrase yang tetap mempertahankan makna asli namun menggunakan struktur kalimat, pilihan kata, dan sudut pandang yang berbeda agar terhindar dari plagiarisme:
Adapun dalam kasus ini, jaksa menyebut Nadiem merugikan negara Rp2,1 triliun. JPU menuntutnya hukuman 18 tahun penjara, diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman kurungan pengganti selama 190 hari jika tidak dilunasi. Tak hanya itu, pihak penuntut juga mengajukan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp5,6 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan tambahan Rp4,8 triliun yang diduga merupakan aset yang tidak sebanding dengan pendapatan sahnya dan patut diduga berasal dari tindak korupsi. Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban itu, maka hukuman penggantinya adalah penjara selama 9 tahun.
Sementara itu, dalam pembelaannya, Nadiem menyatakan harapan agar dirinya dilepaskan dari seluruh tuntutan. Ia berargumen bahwa gugatan hukum yang disampaikan jaksa telah terbantahkan secara yuridis, karena ia menilai seluruh elemen dakwaan tidak terpenuhi dalam kasus yang membelitnya.

