Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Siap-siap! Soal Udara Bersih Hanoi Bakal Menang dari Jakarta
  • Sejarah Sepak Bola dari Zaman Sebelum Masehi, Ajang Tawuran!
  • Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?
  • Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
  • Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat
  • Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?
  • Latsarmil Disetop Lalu Ganti Nama, Gak Ada Lagi Latihan Menembak
  • PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Produksi dan Eksplorasi Migas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem Makarim: Saya Mewakili Setiap Orang Jujur yang Dikriminalisasi

Nadiem Makarim: Saya Mewakili Setiap Orang Jujur yang Dikriminalisasi

Hukum Ahmad Nuryaman30 Juni 2026 / 10:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan jelang sidang putusan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi.

Pernyataan ini disampaikan menjelang sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

“Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,” kata Nadiem.

Dirinya mengaku merasa bersyukur, selama rangkaian persidangan selalu menerima dukungan dari keluarga maupun masyarakat yang berdiri bersamanya memperjuangkan kebenaran.

Meski demikian, Nadiem menyadari bahwa putusan hari ini bisa saja tidak berpihak padanya, sehingga hakim akan mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi,” katanya.

Ia berharap kasusnya ini menjadi momentum perubahan bagi sistem hukum Indonesia ke arah yang lebih baik. Khususnya untuk anak muda, ia berpesan agar tidak takut memberikan pengabdian kepada negara.

“Saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya,” tutupnya.

Baik, berikut adalah paragraf hasil parafrase yang tetap mempertahankan makna asli namun menggunakan struktur kalimat, pilihan kata, dan sudut pandang yang berbeda agar terhindar dari plagiarisme:

Adapun dalam kasus ini, jaksa menyebut Nadiem merugikan negara Rp2,1 triliun. JPU menuntutnya hukuman 18 tahun penjara, diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman kurungan pengganti selama 190 hari jika tidak dilunasi. Tak hanya itu, pihak penuntut juga mengajukan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp5,6 triliun.

Baca Juga  Hari Ini Nadiem Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook

Jumlah tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan tambahan Rp4,8 triliun yang diduga merupakan aset yang tidak sebanding dengan pendapatan sahnya dan patut diduga berasal dari tindak korupsi. Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban itu, maka hukuman penggantinya adalah penjara selama 9 tahun.

Sementara itu, dalam pembelaannya, Nadiem menyatakan harapan agar dirinya dilepaskan dari seluruh tuntutan. Ia berargumen bahwa gugatan hukum yang disampaikan jaksa telah terbantahkan secara yuridis, karena ia menilai seluruh elemen dakwaan tidak terpenuhi dalam kasus yang membelitnya.

kasus Chromebook kriminalisasi Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Sidang Putusan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePantai Gading vs Norwegia: Gajah Afrika Melawan Amukan Pasukan Viking
Next Article Presiden Turunkan Harga Gas Industri demi Jaga Daya Saing dan Tekan Biaya Produksi

Berita Lainnya

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 17:30 WIB

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

30 Juni 2026 / 16:49 WIB

Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 / 14:51 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 14:42 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

30 Juni 2026 / 12:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

5 Kebiasaan Kecil yang Diam-diam Membantu Mencegah Kanker

Galuh Parantri05 Februari 2026 / 10:38 WIB

Siap-siap! Soal Udara Bersih Hanoi Bakal Menang dari Jakarta

30 Juni 2026 / 18:28 WIB

Sejarah Sepak Bola dari Zaman Sebelum Masehi, Ajang Tawuran!

30 Juni 2026 / 18:11 WIB

Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?

30 Juni 2026 / 18:00 WIB

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 17:30 WIB

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

30 Juni 2026 / 16:49 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.