Jakarta (tutur.co.id) – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi berbagai sektor menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai langkah cepat dan strategis, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, resmi ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PHK.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral demi memitigasi dampak penyesuaian ekonomi terhadap tenaga kerja nasional.
“Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Secara umum, legalitas satgas ini berakar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (serta regulasi turunannya dalam UU Cipta Kerja) yang mengamanatkan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembentukan Satgas Penanganan PHK, yang secara eksplisit menunjuk Mensesneg sebagai Ketua/Kepala Satgas untuk memastikan koordinasi kebijakan di tingkat tertinggi eksekutif berjalan mulus.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satgas PHK
Sebagai lembaga ad-hoc yang dipimpin langsung oleh Mensesneg, Satgas PHK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja. Berikut adalah tupoksi utama dari Satgas PHK:
1. Fungsi Preventif (Pencegahan PHK)
Memetakan sektor-sektor industri yang masuk dalam kategori rawan atau ring satu potensi PHK. Serta ikut mendorong dialog bipartit yang sehat antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja untuk mencari jalan keluar alternatif selain PHK (seperti penyesuaian jam kerja atau efisiensi fasilitas non-upah).
2. Fungsi Mitigasi dan Penanganan Dampak
Memastikan perusahaan yang terpaksa melakukan PHK memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak lain sesuai undang-undang yang berlaku. Dan juga mempercepat penyaluran manfaat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
3. Fungsi Koordinasi Kebijakan (Kolektif)
Menyinkronkan program kerja antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan dinas-dinas daerah.

