Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tanjung Verde vs Arab Saudi: Saat Mimpi Sejarah Bertemu Luka Kekalahan
  • Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat
  • Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka
  • Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
  • Here We Go: Elliot Anderson Gabung Manchester City
  • Belanda Juara Grup F, Jepang dan Swedia Ikut Lolos Babak 32 Besar
  • Perkuat Ketahanan Energi: Crude Oil dari Aljazair Tiba di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka

Hukum Ahmad Nuryaman26 Juni 2026 / 10:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ma’ruf Cahyono tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2019-2021 usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 25 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Ma’ruf Cahyono, telah setahun menyandang predikat sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 Juli 2025.

Namun hingga pemeriksaan terakhirnya pada Kamis 25 Juni 2026 selama 10 jam, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Ma’ruf. Padahal ia telah ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR periode 2019-2021 dan diduga menerima aliran dana senilai Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo buka suara, ia menegaskan hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan yang sudah ada. Hal itu diperlukan sehingga nantinya KPK memiliki bukti kuat gratifikasi dan segera melakukan pelimpahan.

“Masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan tahap dua atau limpah di penuntutan,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Juni 2026.

Baca juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

Di waktu bersamaan, Ma’ruf Cahyono usai jalani pemeriksaan penyidik, membantah menerima uang gratifikasi senilai Rp17 miliar saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.

“Enggak, saya udah jelaskan (KPK),” katanya Ma’ruf saat ditemui usai pemeriksaan.

Saat disinggung kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, ia menjelaskan sementara ini hanya dirinya yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini saya aja,” jawabnya sembari melangkah keluar Gedung KPK.

Baca juga: Kasus Pemerasan Imipas, KPK Sisir Kantong-kantong WNA

Adapun Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diumumkan pada 3 Juli 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya.

Baca Juga  10 Motor hingga Dolar Disita KPK Diduga Hasil Pemerasan

“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah,” katanya, Jumat 18 Juli 2025.

Gratifikasi KPK Ma'ruf Cahyono MPR tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKualitas Udara Jakarta Hari Ini: Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
Next Article Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

Berita Lainnya

Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat

26 Juni 2026 / 11:16 WIB

Kasus Pemerasan Imipas, KPK Sisir Kantong-kantong WNA

26 Juni 2026 / 08:15 WIB

KSP: Tindakan Pelaku Penyekapan Bandung di Luar Batas Kemanusiaan

26 Juni 2026 / 07:00 WIB

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

25 Juni 2026 / 20:23 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ulama Irak Ayatollah Sistani Kirim Delegasi Bantu Rekonstruksi Sekolah di Minab

Deba Salamah31 Maret 2026 / 23:56 WIB

Tanjung Verde vs Arab Saudi: Saat Mimpi Sejarah Bertemu Luka Kekalahan

26 Juni 2026 / 12:00 WIB

Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat

26 Juni 2026 / 11:16 WIB

Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

26 Juni 2026 / 10:33 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka

26 Juni 2026 / 10:24 WIB

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

26 Juni 2026 / 10:16 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.