Jakarta (tutur.co.id) – Eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Ma’ruf Cahyono, telah setahun menyandang predikat sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 Juli 2025.
Namun hingga pemeriksaan terakhirnya pada Kamis 25 Juni 2026 selama 10 jam, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Ma’ruf. Padahal ia telah ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR periode 2019-2021 dan diduga menerima aliran dana senilai Rp17 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo buka suara, ia menegaskan hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan yang sudah ada. Hal itu diperlukan sehingga nantinya KPK memiliki bukti kuat gratifikasi dan segera melakukan pelimpahan.
“Masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan tahap dua atau limpah di penuntutan,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Juni 2026.
Baca juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M
Di waktu bersamaan, Ma’ruf Cahyono usai jalani pemeriksaan penyidik, membantah menerima uang gratifikasi senilai Rp17 miliar saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
“Enggak, saya udah jelaskan (KPK),” katanya Ma’ruf saat ditemui usai pemeriksaan.
Saat disinggung kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, ia menjelaskan sementara ini hanya dirinya yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini saya aja,” jawabnya sembari melangkah keluar Gedung KPK.
Baca juga: Kasus Pemerasan Imipas, KPK Sisir Kantong-kantong WNA
Adapun Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diumumkan pada 3 Juli 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya.
“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah,” katanya, Jumat 18 Juli 2025.

