Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar
  • Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M
  • Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka
  • Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas
  • Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim
  • Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit
  • Amerika Serikat vs Turki: Laga Formalitas Penutup Fase Grup
  • Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

Hukum Toto Pribadi25 Juni 2026 / 20:23 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Tutut/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Diduga kuat uang hasil malak WNA ini juga mengalir ke petinggi tak hanya di level staf.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan menyusul diperiksanya enam orang saksi terkait pemerasan WNA di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali. Bahkan menurut Budi, bagi-bagi uang hasil malak WNA ini akan didistribusikan secara mingguan.

“Untuk mengalirnya ke mana, ini masih akan terus kita dalami karena memang ada dugaan, ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi. Bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas. Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Budi menambahkan, penyidik KPK saat ini memang tengah fokus untuk mendalami peran-peran masing-masing pihak yang tentu ikut menikmati uang pemerasan ini, termasuk dugaan aliran ‘uang klik’ tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap 17 orang. Dalam perkembangannya, Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim.

Selain eks Wamen Imipas itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.

Baca Juga  Revisi UU KPK, Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Itu Abal-abal

Lalu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

headline Imipas Kementerian Imipas kitap kitas KPK pemerasan Imipas Warga negara asing
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBiro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim
Next Article Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka

Berita Lainnya

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit

25 Juni 2026 / 19:08 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk

25 Juni 2026 / 18:01 WIB

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

25 Juni 2026 / 17:21 WIB

Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F

25 Juni 2026 / 17:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Intip Deretan Mobil Baru di Pameran Otomotif IIMS 2026

Toto Pribadi02 Februari 2026 / 15:50 WIB

Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka

25 Juni 2026 / 20:56 WIB

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

25 Juni 2026 / 20:23 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.