Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Diduga kuat uang hasil malak WNA ini juga mengalir ke petinggi tak hanya di level staf.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan menyusul diperiksanya enam orang saksi terkait pemerasan WNA di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali. Bahkan menurut Budi, bagi-bagi uang hasil malak WNA ini akan didistribusikan secara mingguan.
“Untuk mengalirnya ke mana, ini masih akan terus kita dalami karena memang ada dugaan, ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi. Bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas. Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Budi menambahkan, penyidik KPK saat ini memang tengah fokus untuk mendalami peran-peran masing-masing pihak yang tentu ikut menikmati uang pemerasan ini, termasuk dugaan aliran ‘uang klik’ tersebut.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap 17 orang. Dalam perkembangannya, Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim.
Selain eks Wamen Imipas itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.
Lalu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

