Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu
  • Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief
  • Membawa Warisan Budaya Menjadi Peluang Usaha, Kisah Inspiratif Peraih Penghargaan PFpreneur 2026
  • Daftar 16 Tas Mewah Rampasan KPK, Didominasi Merek Gucci dan Michael Kors
  • Kinerja 2025 Positif, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Transisi Energi Nasional
  • Aksi Gomi Hiroi di Piala Dunia 2026 Kembali Jadi Sorotan
  • Afsel vs Korsel: Taegeuk Warriors Ditantang Semangat Bafana Bafana
  • Liburan Sekolah Dongkrak Mobilitas, Hampir 45 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Periksa Hilman Latief, KPK Cecar Penyelewengan Pembagian Kuota Haji

Periksa Hilman Latief, KPK Cecar Penyelewengan Pembagian Kuota Haji

Hukum Ahmad Nuryaman24 Juni 2026 / 20:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Kementerian Agama, Hilman Latief pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pagi hingga siang, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mempertanyakan soal kuota haji khusus yang jumlahnya melebihi dari aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen – 50 persen,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menginisiasi pembagian kuota haji sehingga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag, atau juga ada pihak pihak dari asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) lain yang juga berinisiatif,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba Komisaris travel haji Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kesthuri) dan Ismail Adham Direktur Operasi travel haji Maktour.

Baca Juga  Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kenapa?
gus yaqut Hilman Latief kasus kuota haji KPK penyalahgunaan kewenangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMSCI Pertahankan Status Emerging Market, Mirae Asset: Indonesia Masih dalam Masa Pengawasan hingga November 2026
Next Article Rivalitas Abadi: Adu Gagah Mitsubishi Pajero versus Toyota Fortuner

Berita Lainnya

Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu

24 Juni 2026 / 22:27 WIB

Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief

24 Juni 2026 / 22:13 WIB

Daftar 16 Tas Mewah Rampasan KPK, Didominasi Merek Gucci dan Michael Kors

24 Juni 2026 / 21:35 WIB

Mobil BAIC BJ40 Noel Ebenezer Dilelang KPK saat Hakordia

24 Juni 2026 / 19:26 WIB

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri

24 Juni 2026 / 18:02 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kartini Lautan: Perempuan Penjaga Energi dari Garis Depan Samudra

Galuh Parantri21 April 2026 / 13:18 WIB

Desakan Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Berikut Daftar Negara yang Terapkan Aturan Itu

24 Juni 2026 / 22:27 WIB

Usut Aktor Lain Pembagian Kuota Haji, KPK Cecar Hilman Latief

24 Juni 2026 / 22:13 WIB

Membawa Warisan Budaya Menjadi Peluang Usaha, Kisah Inspiratif Peraih Penghargaan PFpreneur 2026

24 Juni 2026 / 22:05 WIB

Daftar 16 Tas Mewah Rampasan KPK, Didominasi Merek Gucci dan Michael Kors

24 Juni 2026 / 21:35 WIB

Kinerja 2025 Positif, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi dan Transisi Energi Nasional

24 Juni 2026 / 21:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.