Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono (FSA). Ferdian dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus DJKA Kemenhub atas nama FSA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 silam. Sebagai catatan, instansi tersebut kini berubah nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dan dalam penyidikan perkara tersebut, KPK awalnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka tersmasuk diantaranya anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Sebagai informasi tambahan, perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dan KPK menduga adanya pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

