Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • PTK Perkuat Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang di Kepulauan Seribu
  • Jerman vs Pantai Gading: Mampukah Gajah Afrika Hancurkan Der Panzer?
  • Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji
  • APQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Hasilkan Efisiensi hingga Rp81 Miliar
  • Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA
  • Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan 2 Agen Travel di Bali
  • BEI Akan Klarifikasi Catatan MSCI, Jeffrey Hendrik: Perlu Pemahaman Lebih Rinci atas Isu Aksesibilitas Pasar
  • Belanda vs Swedia: Alarm Bahaya De Oranje
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Alasan KPK Tidak Menangani Kasus Korupsi MBG

Alasan KPK Tidak Menangani Kasus Korupsi MBG

Hukum Ahmad Nuryaman20 Juni 2026 / 11:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan turun tangan menangani perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Lembaga antirasuah itu memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), dan hingga saat ini masih terus bergulir.

“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya Jumat 19 Juni 2026.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Duplikasi Penanganan Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

Meski demikian KPK mendukung proses penyidikan,  keterlibatan tidak langsung dalam kasus korupsi tata kelola MBG terus dilakukan, KPK menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga agar penanganan perkara tetap sinergis.

Menurut Budi, koordinasi diperlukan supaya proses hukum berjalan efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih antar lembaga. hingga pada akhirnya penegakkan kasus ini segera tuntas.

“Fokus utama saat ini memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal, sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” tulisnya.

Sebelum kasus ini mencuat, KPK sebenarnya telah melakukan kajian dan identifikasi terhadap berbagai celah korupsi di program MBG. Hasil kajian itu pun telah diberikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk pencegahan.

Baca juga: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif Rp300 M

KPK berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti agar tata kelola MBG ke depan lebih bersih dan transparan. Dengan begitu, kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

Baca Juga  Bocoran Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan Megawati
BGN headline Kejagung Korupsi KPK MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tegaskan Tak Duplikasi Penanganan Kasus Korupsi MBG dari Kejagung
Next Article Belanda vs Swedia: Alarm Bahaya De Oranje

Berita Lainnya

Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji

20 Juni 2026 / 14:17 WIB

Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA

20 Juni 2026 / 13:15 WIB

Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan 2 Agen Travel di Bali

20 Juni 2026 / 12:53 WIB

BEI Akan Klarifikasi Catatan MSCI, Jeffrey Hendrik: Perlu Pemahaman Lebih Rinci atas Isu Aksesibilitas Pasar

20 Juni 2026 / 12:29 WIB

Belanda vs Swedia: Alarm Bahaya De Oranje

20 Juni 2026 / 12:00 WIB

KPK Tegaskan Tak Duplikasi Penanganan Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

20 Juni 2026 / 10:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Thunder Hentikan Laju Cavaliers Meski Tanpa Gilgeous-Alexander

Sasha Widiawati23 Februari 2026 / 09:21 WIB

PTK Perkuat Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang di Kepulauan Seribu

20 Juni 2026 / 15:15 WIB

Jerman vs Pantai Gading: Mampukah Gajah Afrika Hancurkan Der Panzer?

20 Juni 2026 / 15:00 WIB

Periksa Gus Yaqut, KPK Cecar Soal Barang Bukti Korupsi Haji

20 Juni 2026 / 14:17 WIB

APQ Awards 2026: Inovasi Perwira Pertamina Hasilkan Efisiensi hingga Rp81 Miliar

20 Juni 2026 / 13:30 WIB

Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA

20 Juni 2026 / 13:15 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.