Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, mengingatkan seluruh penyedia benih perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam program penyediaan benih nasional. Dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Perkebunan Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026) di Jakarta, Amran menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait kualitas, jumlah, maupun mekanisme pengadaan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan status sebagai mitra pemerintah hingga proses hukum.
Untuk memperkuat pengawasan, Amran meminta keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dalam pelaksanaan program tersebut. Ia juga mengusulkan adanya pemantauan terhadap komunikasi para mitra penyedia benih sebagai langkah pencegahan terhadap praktik suap, permainan proyek, dan berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan petani serta keuangan negara.
