Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) buka suara soal eksekusi pengosongan Hotel Sultan yang sempat diwarnai kericuhan.
Pihaknya memastikan tindakan yang diambil oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa Hukum meluruskan bahwa pemerintah tidak pernah menjual bahkan mengalihkannya kepada PT Indobuildco. Pemerintah juga mengklaim sudah mengganti rugi pada tahun 1959-1962 saat diselenggarakan Asian Games ke-4.
“Tidak ada pegalihan, hanya ada izin untuk menggunakan tanah selama 30 tahun,” kata Chandra M Hamzah di Hotel Sultan, Kamis 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan sudah habis pada 2023, sehingga pemerintah berhak untuk mengambil alih tanah yang sudah dikuasai selama puluhan tahun.

