Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Sosok NSD dalam Pusaran Skandal Korupsi MBG, Semua Tertuju Nanik S Deyang
  • MSCI dan FTSE Soroti Kualitas Pasar Modal RI, Bukan Pertumbuhan Ekonomi
  • Pengacara Sony Sonjaya: Temuan Baru Total Ada 41 Nama Bakal Dibongkar
  • Kanada vs Qatar: Duel Penentu Nasib di Grup B Piala Dunia 2026
  • RUPS Setujui Buyback Rp3,5 Triliun, GoTo Pertahankan Susunan Direksi dan Komisaris
  • Tawa Fuad saat Disinggung Maktour Untung Rp27,8 M di Kasus Kuota Haji
  • Swiss vs Bosnia: Berebut Tiga Poin Krusial di Los Angeles
  • Cerita Kivlan Zein, Djamari Chaniago Telepon Minta Jangan Ada Korban di Hotel Sultan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pengacara Sony Sonjaya: Temuan Baru Total Ada 41 Nama Bakal Dibongkar

Pengacara Sony Sonjaya: Temuan Baru Total Ada 41 Nama Bakal Dibongkar

Hukum Ahmad Nuryaman18 Juni 2026 / 20:16 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Krisna Murti, pengacara Sony Sonjaya tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis (Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Krisna Murti, salah satu pengacara Sony Sonjaya, membeberkan informasi terbaru terkait skandal korupsi yang membelit kliennya tersebut. Krisna Murti mengatakan jumlah yang akan ‘diseret’ dalam kasus ini total menjadi 41 nama, sebelumnya 26 nama.

Hal itu disampaikan Krisna Murti saat hadir di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini Kamis 18 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa nama-nama baru ini juga telah dilihat pihak penyidik dari handphone Sony Sonjaya yang disita.

“Jadi gini loh, WhatsApp-nya Pak Soni kan dibuka, tadi dibuka oleh penyidik. Nah pas dibuka oleh penyidik, ternyata tabel itu berisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah dengan temuan baru ada sekitar 41 nama,” kata Krisna Murti.

Lalu saat dipertegas terkait nama-nama tersebut akan terseret dalam pusaran skandal korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Krisna Murti mengatakan semua tergantung pihak penyidik tentunya dalam hal ini Kejaksaan Agung.

“Ya ada yang benar ada yang nggak lah, kan pokoknya kan yang sudah yang sudah beredar ada yang bener ada yang nggak. Nah, temuan-temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” kata Krisna Murti.

Lebih lanjut Krisna Murti kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sepersenpun terkait penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk dari beberapa pihak yang muncul namanya dalam daftar tersebut.

“Nggak ada (terima uang). Tadi juga ditanyakan, apa keuntungan Bapak memberikan, memberikan titik-titik ke mereka? Lalu Pak Soni bilang, ‘Ya keuntungan saya, SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target,’ gitu loh,” kata Krisna Murti menirukan jawaban Sony Sonjaya kepada penyidik.

Baca Juga  Terdampak Pasar Saham dan Obligasi, Harga Emas Terjun Bebas, Analis Nilai Reli Logam Mulia Belum Usai

Menurut Krisna Murti, kliennya murni menjalankan mandat yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala BGN saat itu Dadan Hindayana.

“Kan penerima manfaat harus sekian banyaknya. Nah, dengan saya memberikan mereka kan berarti SPPG-SPPG ini terpenuhi, gitu loh. ‘Terus terima uang nggak?’ Pak Soni jawab, ‘Tidak terima’.” pungkas Krisna Murti.

Dadan Hindayana headline korupsi bgn korupsi mbg pilihan editor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKanada vs Qatar: Duel Penentu Nasib di Grup B Piala Dunia 2026
Next Article MSCI dan FTSE Soroti Kualitas Pasar Modal RI, Bukan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Lainnya

Sosok NSD dalam Pusaran Skandal Korupsi MBG, Semua Tertuju Nanik S Deyang

18 Juni 2026 / 21:36 WIB

MSCI dan FTSE Soroti Kualitas Pasar Modal RI, Bukan Pertumbuhan Ekonomi

18 Juni 2026 / 21:10 WIB

Tawa Fuad saat Disinggung Maktour Untung Rp27,8 M di Kasus Kuota Haji

18 Juni 2026 / 17:53 WIB

Cerita Kivlan Zein, Djamari Chaniago Telepon Minta Jangan Ada Korban di Hotel Sultan

18 Juni 2026 / 16:43 WIB

Goldman Sachs: Arus Minyak Selat Hormuz Diperkirakan Hanya Pulih 70%, Negara Teluk Beralih ke Jalur Alternatif

18 Juni 2026 / 15:28 WIB

Jeffrey Hendrik Terpilih Jadi Direktur Utama BEI Periode 2026-2030, OJK Beri Konfirmasi

18 Juni 2026 / 14:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ekonom UPN: Pidato Prabowo Hanya Jeda Psikologis Tanpa Reformasi Fiskal

Ahmad Nuryaman20 Mei 2026 / 16:36 WIB

Sosok NSD dalam Pusaran Skandal Korupsi MBG, Semua Tertuju Nanik S Deyang

18 Juni 2026 / 21:36 WIB

MSCI dan FTSE Soroti Kualitas Pasar Modal RI, Bukan Pertumbuhan Ekonomi

18 Juni 2026 / 21:10 WIB

Pengacara Sony Sonjaya: Temuan Baru Total Ada 41 Nama Bakal Dibongkar

18 Juni 2026 / 20:16 WIB

Kanada vs Qatar: Duel Penentu Nasib di Grup B Piala Dunia 2026

18 Juni 2026 / 20:00 WIB

RUPS Setujui Buyback Rp3,5 Triliun, GoTo Pertahankan Susunan Direksi dan Komisaris

18 Juni 2026 / 18:35 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.