Jakarta (tutur.co.id) – Krisna Murti, salah satu pengacara Sony Sonjaya, membeberkan informasi terbaru terkait skandal korupsi yang membelit kliennya tersebut. Krisna Murti mengatakan jumlah yang akan ‘diseret’ dalam kasus ini total menjadi 41 nama, sebelumnya 26 nama.
Hal itu disampaikan Krisna Murti saat hadir di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini Kamis 18 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa nama-nama baru ini juga telah dilihat pihak penyidik dari handphone Sony Sonjaya yang disita.
“Jadi gini loh, WhatsApp-nya Pak Soni kan dibuka, tadi dibuka oleh penyidik. Nah pas dibuka oleh penyidik, ternyata tabel itu berisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah dengan temuan baru ada sekitar 41 nama,” kata Krisna Murti.
Lalu saat dipertegas terkait nama-nama tersebut akan terseret dalam pusaran skandal korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Krisna Murti mengatakan semua tergantung pihak penyidik tentunya dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Ya ada yang benar ada yang nggak lah, kan pokoknya kan yang sudah yang sudah beredar ada yang bener ada yang nggak. Nah, temuan-temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” kata Krisna Murti.
Lebih lanjut Krisna Murti kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sepersenpun terkait penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk dari beberapa pihak yang muncul namanya dalam daftar tersebut.
“Nggak ada (terima uang). Tadi juga ditanyakan, apa keuntungan Bapak memberikan, memberikan titik-titik ke mereka? Lalu Pak Soni bilang, ‘Ya keuntungan saya, SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target,’ gitu loh,” kata Krisna Murti menirukan jawaban Sony Sonjaya kepada penyidik.
Menurut Krisna Murti, kliennya murni menjalankan mandat yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala BGN saat itu Dadan Hindayana.
“Kan penerima manfaat harus sekian banyaknya. Nah, dengan saya memberikan mereka kan berarti SPPG-SPPG ini terpenuhi, gitu loh. ‘Terus terima uang nggak?’ Pak Soni jawab, ‘Tidak terima’.” pungkas Krisna Murti.

