Jakarta (Tutur.co.id) – Dewan Pers menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan revisi regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers, terutama di era platform digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat.
Karena dihasilkan melalui proses yang memiliki nilai intelektual dan ekonomi, karya jurnalistik dinilai layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai inovasi dan solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum dengar pendapat tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan di sektor pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia.
Selain itu ada Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam forum tersebut, terdapat tiga isu utama yang mendapat perhatian luas dari para peserta.
1. Pengakuan Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta
Peserta menilai perlu adanya pengakuan yang lebih tegas dan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
2. Perlindungan Hak Ekonomi Perusahaan Pers
Selain perlindungan terhadap karya jurnalistik, peserta juga menyoroti pentingnya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang mereka produksi dan publikasikan.
3. Pengaturan Penggunaan Karya Jurnalistik oleh Platform Digital dan AI
Perhatian besar juga diarahkan pada penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum menilai penggunaan konten jurnalistik saat ini semakin luas, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai keberadaan LMK dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.
Dengan mekanisme kolektif, proses lisensi dan pembagian manfaat ekonomi diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan efektif.
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi digital.
Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik juga berkaitan dengan kepentingan publik.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial karya jurnalistik.
Sementara itu, penggunaan nonkomersial tetap diperbolehkan, termasuk untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik.
“Misalnya jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, atau kajian akademik,” kata Dahlan.

