Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Fakta dan Catatan Menarik Laga Pembuka Piala Dunia 2026
  • Ditolak Masuk AS, Wasit Somalia Justru Dipilih Pimpin UEFA Super Cup 2026
  • Kerasnya Piala Dunia 2026: Baru Laga Pembuka Sudah Dihiasi Tiga Kartu Merah
  • IHSG Terkoreksi, BRI Danareksa Pilih DSSA, MBMA, dan BBNI sebagai Saham Prospektif
  • IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Sini
  • Fabio Capello Prediksi Peta Persaingan Juara Piala Dunia 2026
  • Lokasi Layanan Samsat Keliling 12 Juni 2026
  • IHSG Berpeluang Rebound ke 5.950, Phintraco Sekuritas Pilih ISAT, EXCL hingga AADI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Humaniora»Karya Jurnalistik Jadi Sasaran AI, Dewan Pers Siapkan Payung Hukum

Karya Jurnalistik Jadi Sasaran AI, Dewan Pers Siapkan Payung Hukum

Humaniora Deba Salamah12 Juni 2026 / 07:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Foto:Tutur/Dok Dewan Pers)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Dewan Pers menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan revisi regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers, terutama di era platform digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat.

Karena dihasilkan melalui proses yang memiliki nilai intelektual dan ekonomi, karya jurnalistik dinilai layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai inovasi dan solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.

Forum dengar pendapat tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan di sektor pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia.

Selain itu ada Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga  Wisuda UGM 2026 Soroti Pendidikan Inklusif dan Daya Saing Global

Dalam forum tersebut, terdapat tiga isu utama yang mendapat perhatian luas dari para peserta.

1. Pengakuan Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta

Peserta menilai perlu adanya pengakuan yang lebih tegas dan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.

2. Perlindungan Hak Ekonomi Perusahaan Pers

Selain perlindungan terhadap karya jurnalistik, peserta juga menyoroti pentingnya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang mereka produksi dan publikasikan.

3. Pengaturan Penggunaan Karya Jurnalistik oleh Platform Digital dan AI

Perhatian besar juga diarahkan pada penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum menilai penggunaan konten jurnalistik saat ini semakin luas, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

Sejumlah peserta menilai keberadaan LMK dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.

Dengan mekanisme kolektif, proses lisensi dan pembagian manfaat ekonomi diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan efektif.

Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi digital.

Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga  Inspirasi Hario Laskito Ardi, Alumni Unair yang Konsisten Dorong Digitalisasi Berbasis Dampak Sosial

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik juga berkaitan dengan kepentingan publik.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial karya jurnalistik.

Sementara itu, penggunaan nonkomersial tetap diperbolehkan, termasuk untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik.

“Misalnya jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, atau kajian akademik,” kata Dahlan.

dewan pers Hak Cipta industri pers Karya Jurnalistik Kecerdasan Buatan platform digital RUU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDanantara Bantah Jadi Monopoli Ekspor SDA, DSI Dibentuk untuk Berantas Transfer Pricing dan Kebocoran Devisa
Next Article ECB Naikkan Suku Bunga Pertama Kali Sejak 2023, Perang AS-Iran Picu Alarm Inflasi Eropa

Berita Lainnya

Sambut Waisak 2026, BRI Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Umat Buddha

31 Mei 2026 / 11:28 WIB

Wisuda UGM 2026 Soroti Pendidikan Inklusif dan Daya Saing Global

28 Mei 2026 / 09:38 WIB

Tradisi Idul Adha Unik di Berbagai Daerah Indonesia

26 Mei 2026 / 10:15 WIB

Pernyataan Sikap Dewan Pers Atas Penangkapan Jurnalis WNI Saat Misi Kemanusiaan Palestina

19 Mei 2026 / 11:06 WIB

Paus Leo XIV Siapkan Ensiklik AI Pertama Vatikan, Soroti Etika hingga Ancaman Perang Otomatis

16 Mei 2026 / 14:08 WIB

Prabowo: Marsinah Simbol Perjuangan Buruh dan Keadilan Sosial Indonesia

16 Mei 2026 / 13:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Gandeng Anvita dan Etana, Dayabumi Energi Perkuat Implementasi ESG di Industri Farmasi

Toto Pribadi27 April 2026 / 18:16 WIB

Fakta dan Catatan Menarik Laga Pembuka Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 / 09:20 WIB

Ditolak Masuk AS, Wasit Somalia Justru Dipilih Pimpin UEFA Super Cup 2026

12 Juni 2026 / 09:00 WIB

Kerasnya Piala Dunia 2026: Baru Laga Pembuka Sudah Dihiasi Tiga Kartu Merah

12 Juni 2026 / 08:56 WIB

IHSG Terkoreksi, BRI Danareksa Pilih DSSA, MBMA, dan BBNI sebagai Saham Prospektif

12 Juni 2026 / 08:44 WIB

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Sini

12 Juni 2026 / 08:10 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.