Jakarta (tutur.co.id) – Dewan Pers mengutuk keras aksi penangkapan kru armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang dilakukan angkatan laut Israel pada Senin 18 Mei 2026 kemarin. Dalam rombongan yang ditangkap tersebut terdapat empat jurnalis asal Indonesia.
Di dalam rombongan ini terdapat sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika; Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Menyikapi pencegatan dan penangkapan ini, Dewan Pers menyatakan sikap. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Kedua, meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia. Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikabarkan, armada Global Sumud Flotilla berangkat dari Kota Marmaris, Turki pada Kamis 14 Mei 2026 bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk Gaza. Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel.
Saat ini, Dewan Pers terus berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta.

