Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pengumuman tersangka terbaru dari pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), Kejagung mengungkapkan bahwa kuatnya kuasa Sony saat berada di pucuk bangku kepemimpinan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Asep disebut kepanjangan tangan Sony untuk mencari calon mitra serta memberikan akses kepadanya agar bisa mempengaruhi verifikator dalam penentuan mitra SPPG.
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.
Asep dapat mengetahui titik-titik dapur MBG yang tersedia dan memiliki pengaruh untuk mengubah status pendaftaran mitra SPPG bahkan yang sudah lebih dulu disetujui.
“Dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” tambahnya.
Kini Asep telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan hukum, memberikan sejumlah uang kepada Sony berkat bantuannya agar memiliki kewenangan memilih mitra-mitra yang bisa mendirikan dapur SPPG.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” tutupnya.

