Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.
KPK melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda yakni kantor Imigrasi, rumah tersangka JSP, dan Kanim Jakarta Barat pada Selasa 9 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terkait penggeledahan tersebut, dari ruangan Silmy diamankan dokumen hingga uang puluhan juta rupiah.
“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Sementara untuk lokasi penggeledahan lainnya, KPK mengamankan barang bukti dari Kanim Jakbar berupa dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Sedangkan dari kediaman JSP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

