Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Manfaat Kwaci Bunga Matahari untuk Kesehatan, Camilan Renyah yang Kaya Nutrisi
  • Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final
  • Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
  • Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!
  • Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat
  • 5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah
  • Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Hukum Ahmad Nuryaman10 Juni 2026 / 13:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Empat anggota TNI hadapi sidang putusan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu 10 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Empat anggota TNI hadapi sidang putusan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu 10 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Pengadilan Militer memutuskan sebanyak 4 anggota Tentara Nasional (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dijatuhi hukuman berbeda-beda.

Sersan Dua Sudarko (ES) disebut sebagai terdakwa I divonis 3 tahun penjara ditambah dipecat dari kesatuan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) disebut terdakwa II divonis 2 tahun serta pidana tambahan dipecat.

“Terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) disebut sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara, disisi lain Letnan Satu Sami Lakka (SL) disebut sebagai terdakwa IV divonis 1,5 tahun penjara.

Para terdakwa diberikan hak untuk menerima putusan atau tidak. Setelah beberapa saat berdiskusi dengan kuasa hukum, para terdakwa menyatakan akan berpikir selama waktu 7 hari sesuai ketetapan yang sudah diberikan.

Baca Juga  Terungkap Dalam Persidangan, Ibrahim Arief Digaji Ratusan Juta
Andrie Yunus Budhi Hariyanto Widhi headline pengadilan militer pilihan editor Sudarko TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu
Next Article 5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah

Berita Lainnya

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

10 Juni 2026 / 14:45 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

10 Juni 2026 / 12:55 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum

10 Juni 2026 / 12:37 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BI Rate Naik ke 5,25%, Phintraco Prediksi IHSG Bergerak Fluktuatif

Gusti Tetiro21 Mei 2026 / 06:30 WIB

Manfaat Kwaci Bunga Matahari untuk Kesehatan, Camilan Renyah yang Kaya Nutrisi

10 Juni 2026 / 15:12 WIB

Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final

10 Juni 2026 / 14:59 WIB

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

10 Juni 2026 / 14:45 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.