Jakarta (tutur.co.id) – Beberapa fakta menarik terungkap dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus penyirman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026. Salah satunya terkait awal mula rencana jahat itu muncul.
Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Garuda dengan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dijelaskan bahwa awal mula niat jahat untuk melakukan aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS itu berawal dari sebuah video yang diperlihatkan salah satu terdakwa di kamar mess.
“Bahwa benar dari pengakuan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 kepada saksi 5 pada saat itu alasan melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena sakit hati setelah melihat video yang diperlihatkan terdakwa 1 kepada para terdakwa lain pada Rabu malam 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kamar Mess Denma Bais TNI,” kata Fredy Ferdian Isnartanto dalam rangkaian pembacaan putusan.
Tayangan video itu sendiri memperlihatkan aksi Andrie Yunus yang sukses merangsek ke dalam rapat revisi Undang-undang TNI di Fairmont Hotel pada 15 Maret 2025. Selain itu, para terdakwa juga kesal dengan tuduhan Andrie Yunus yang menyebut TNI sebagai dalang pengrusakan kantor KontraS pada Agustus 2025.
Tayangan video di kamar Mess itu yang membuat para terdakwa merasa emosi dan tidak terima yang akhirnya melakukan aksi keji dengan membuntuti Andrie Yunus sebelum akhirnya menyiramnya dengan air keras.

