Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • 5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah
  • Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda, 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu
  • Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi
  • Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum
  • IHSG Melonjak 2,34% ke 5.881, RISE dan Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA saat Bursa Asia Terkoreksi
  • Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI
  • Empat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI

Hukum Toto Pribadi10 Juni 2026 / 11:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang putusan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Beberapa fakta menarik terungkap dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus penyirman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026. Salah satunya terkait awal mula rencana jahat itu muncul.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Garuda dengan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dijelaskan bahwa awal mula niat jahat untuk melakukan aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS itu berawal dari sebuah video yang diperlihatkan salah satu terdakwa di kamar mess.

“Bahwa benar dari pengakuan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 kepada saksi 5 pada saat itu alasan melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena sakit hati setelah melihat video yang diperlihatkan terdakwa 1 kepada para terdakwa lain pada Rabu malam 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kamar Mess Denma Bais TNI,” kata Fredy Ferdian Isnartanto dalam rangkaian pembacaan putusan.

Tayangan video itu sendiri memperlihatkan aksi Andrie Yunus yang sukses merangsek ke dalam rapat revisi Undang-undang TNI di Fairmont Hotel pada 15 Maret 2025. Selain itu, para terdakwa juga kesal dengan tuduhan Andrie Yunus yang menyebut TNI sebagai dalang pengrusakan kantor KontraS pada Agustus 2025.

Tayangan video di kamar Mess itu yang membuat para terdakwa merasa emosi dan tidak terima yang akhirnya melakukan aksi keji dengan membuntuti Andrie Yunus sebelum akhirnya menyiramnya dengan air keras.

Baca Juga  KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait OTT Bupati Muara Enim
Aktivis KontraS Andrie Yunus BAIS headline kasus penyiraman air keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Next Article IHSG Melonjak 2,34% ke 5.881, RISE dan Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA saat Bursa Asia Terkoreksi

Berita Lainnya

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda, 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

10 Juni 2026 / 12:55 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum

10 Juni 2026 / 12:37 WIB

IHSG Melonjak 2,34% ke 5.881, RISE dan Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA saat Bursa Asia Terkoreksi

10 Juni 2026 / 12:21 WIB

Empat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 10:36 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Arsenal Dominan di Babak Pertama, Gol Spektakuler Eberechi Eze Lumpuhkan Leverkusen

Sasha Widiawati18 Maret 2026 / 04:01 WIB

5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah

10 Juni 2026 / 13:37 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda, 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

10 Juni 2026 / 12:55 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum

10 Juni 2026 / 12:37 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.