Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • 5 Ide Outfit Keren untuk Nobar Piala Dunia 2026, Nyaman dan Tetap Stylish
  • Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa
  • Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Monas hingga Bundaran HI Gelap
  • Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai
  • Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda
  • BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG
  • Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik
  • Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Mikro»Menkeu Purbaya Buka Segel Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Menkeu Purbaya Buka Segel Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Mikro Toto Pribadi08 Juni 2026 / 18:12 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co (Foto: Tutur/Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyegelan itu terkait dugaan pelanggaran impor.

Menkeu Purbaya menyampaikan informasi ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi langsung salah satu gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Juni 2026. “Benar itu (membuka segel Tiffany & Co),” kata Purbaya, Senin 8 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Menkeu Purbaya juga memastikan seluruh gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kembali beroperasi. “Benar, sekarang sudah bisa beroperasi lagi,” ujarnya singkat.

Dari pantauan di lokasi, Menkeu Purbaya tampak ikut membantu membuka pintu gerai yang sebelumnya memang dikunci buntut dari penyegelan.  “Terima kasih Pak,” kata salah satu orang dari Tiffany & Co yang juga berada di lokasi.

Sebelumnya DJBC telah mengenakan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co setelah melakukan proses audit terkait dugaan pelanggaran impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan audit menghasilkan penetapan tagihan yang kini menunggu pembayaran dari perusahaan.

Dari total tagihan Rp97,49 miliar tersebut, komponen terbesar berasal dari denda sebesar Rp78,5 miliar. Sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta oleh DJBC Kanwil Jakarta pada Februari lalu. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya tercantum dalam pemberitahuan impor barang.

Baca Juga  LPS Minta Sertifikasi Halal Digratiskan, Anggito: Tanpa Perbaikan Supply, Ekonomi Syariah Jalan di Tempat
barang mewah headline Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Penyegelan Tiffany & Co Bea Cukai perhiasan mewah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Pemeriksaan Perdana
Next Article KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Gus Yaqut

Berita Lainnya

Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Monas hingga Bundaran HI Gelap

13 Juni 2026 / 17:02 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

13 Juni 2026 / 12:33 WIB

Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

13 Juni 2026 / 10:55 WIB

Piala Dunia 2026 Sepi Peminat? Tiket Inggris vs Kroasia Masih Sulit Terjual

13 Juni 2026 / 07:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Wamenkeu Tanggapi Isu Purbaya Dirawat di Rumah Sakit

Deba Salamah02 Mei 2026 / 21:25 WIB

5 Ide Outfit Keren untuk Nobar Piala Dunia 2026, Nyaman dan Tetap Stylish

13 Juni 2026 / 18:17 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa

13 Juni 2026 / 18:05 WIB

Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Monas hingga Bundaran HI Gelap

13 Juni 2026 / 17:02 WIB

Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai

13 Juni 2026 / 15:56 WIB

Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda

13 Juni 2026 / 15:27 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.