Jakarta (tutur.co.id) — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mendesak pemerintah untuk menggratiskan sekaligus menyederhanakan proses sertifikasi halal. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang saat ini dinilai masih tersendat di sisi pasokan (supply side).
“Pemerintah harus step in. Harus menggratiskan, sementara sertifikasi halal itu sekarang menjadi biaya bagi usaha,” ujar Anggito di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa lonjakan permintaan produk halal di Indonesia belum diimbangi dengan ketersediaan barang yang memadai. Dengan populasi Muslim mencapai sekitar 87% dari total penduduk, pasar domestik dinilai sangat potensial. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi pertumbuhan ekonomi syariah yang optimal.
Biaya dan Birokrasi Jadi Hambatan UMKM
Anggito menilai biaya sertifikasi halal dan panjangnya prosedur menjadi beban berat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, proses sertifikasi disebut melalui 12 tahap, yang dinilai panjang dan tidak sederhana.
“Sekarang ada 12 tahap. Panjang dan tidak mudah,” tegasnya.
Dalam pandangannya, ekosistem syariah di Indonesia selama ini lebih banyak tumbuh karena faktor kepatuhan agama, bukan karena efisiensi pasar atau kemudahan akses. Konsumen memilih produk halal karena kewajiban keyakinan, bukan karena produk tersebut paling mudah dijangkau atau paling kompetitif harganya.
“Kalau orang ditanya kenapa makan produk halal, ya karena kepatuhan. Bukan karena barangnya mudah atau murah. Supply-nya yang lambat,” kata Anggito.
Tanpa intervensi pemerintah untuk memangkas biaya dan prosedur, ia memperingatkan bahwa sisi pasokan tidak akan mampu mengejar permintaan yang terus meningkat.
Soroti Hambatan Perdagangan Non-Tarif
Selain persoalan domestik, Anggito juga mengkritik praktik pemeriksaan ulang produk halal dari negara seperti Malaysia dan Singapura. Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan biaya tambahan dan berpotensi menjadi hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier).
“Kenapa produk makanan dari Singapura atau Malaysia mesti diperiksa lagi? Padahal mereka sudah punya halal certificate. Itu biaya tinggi dan menjadi non-tariff barrier,” ujarnya.
Ia mendorong penerapan mekanisme mutual recognition atau saling pengakuan sertifikasi halal antarnegara. Dengan sistem tersebut, sertifikat halal dari negara yang standar dan otoritasnya diakui dapat langsung diterima tanpa proses verifikasi ulang yang panjang.
Langkah ini dinilai dapat memperlancar arus perdagangan sekaligus menurunkan biaya logistik dan administrasi bagi pelaku usaha.
Risiko Kehilangan Momentum Ekonomi Syariah
Indonesia kerap disebut sebagai pasar halal terbesar di dunia dari sisi konsumsi. Namun, dalam sejumlah indikator global ekonomi syariah, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding beberapa negara lain dalam hal ekspor produk halal dan penguatan industri hulu.
Anggito memperingatkan, jika kewajiban sertifikasi halal tidak diiringi kemudahan dan dukungan nyata, maka pelaku usaha—khususnya UMKM—akan kesulitan memenuhi regulasi. Akibatnya, ekspansi supply melambat dan peluang pertumbuhan terhambat.
“Kalau pemerintah mewajibkan tapi tidak dimudahkan, ya supply-nya tidak akan kejar demand. Kalau perlu digratiskan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kekuatan permintaan domestik sebenarnya sudah terbentuk. Tantangan terbesar kini adalah memastikan sisi pasokan mendapat dukungan kebijakan yang memadai.
“Demand kita kuat. Tapi kalau sisi supply tidak dibantu pemerintah, pertumbuhan ekonomi syariah akan berjalan lambat,” kata Anggito.
Dengan wacana sertifikasi halal gratis dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah dihadapkan pada pilihan strategis: mempertahankan skema berbiaya dengan risiko perlambatan supply, atau memberikan insentif demi mempercepat ekosistem ekonomi syariah nasional.

