Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Mikro»LPS Minta Sertifikasi Halal Digratiskan, Anggito: Tanpa Perbaikan Supply, Ekonomi Syariah Jalan di Tempat

LPS Minta Sertifikasi Halal Digratiskan, Anggito: Tanpa Perbaikan Supply, Ekonomi Syariah Jalan di Tempat

Mikro Gusti Tetiro12 Februari 2026 / 07:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba (kanan) memaparkan materi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mendesak pemerintah untuk menggratiskan sekaligus menyederhanakan proses sertifikasi halal. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang saat ini dinilai masih tersendat di sisi pasokan (supply side).

“Pemerintah harus step in. Harus menggratiskan, sementara sertifikasi halal itu sekarang menjadi biaya bagi usaha,” ujar Anggito di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa lonjakan permintaan produk halal di Indonesia belum diimbangi dengan ketersediaan barang yang memadai. Dengan populasi Muslim mencapai sekitar 87% dari total penduduk, pasar domestik dinilai sangat potensial. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi pertumbuhan ekonomi syariah yang optimal.

 

Biaya dan Birokrasi Jadi Hambatan UMKM

Anggito menilai biaya sertifikasi halal dan panjangnya prosedur menjadi beban berat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, proses sertifikasi disebut melalui 12 tahap, yang dinilai panjang dan tidak sederhana.

“Sekarang ada 12 tahap. Panjang dan tidak mudah,” tegasnya.

Dalam pandangannya, ekosistem syariah di Indonesia selama ini lebih banyak tumbuh karena faktor kepatuhan agama, bukan karena efisiensi pasar atau kemudahan akses. Konsumen memilih produk halal karena kewajiban keyakinan, bukan karena produk tersebut paling mudah dijangkau atau paling kompetitif harganya.

“Kalau orang ditanya kenapa makan produk halal, ya karena kepatuhan. Bukan karena barangnya mudah atau murah. Supply-nya yang lambat,” kata Anggito.

Tanpa intervensi pemerintah untuk memangkas biaya dan prosedur, ia memperingatkan bahwa sisi pasokan tidak akan mampu mengejar permintaan yang terus meningkat.

 

Soroti Hambatan Perdagangan Non-Tarif

Selain persoalan domestik, Anggito juga mengkritik praktik pemeriksaan ulang produk halal dari negara seperti Malaysia dan Singapura. Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan biaya tambahan dan berpotensi menjadi hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier).

Baca Juga  Di Weaving Wonders, Veronika Tan dan Asti Laka Lena Dorong Perempuan NTT Jadi Motor Ekonomi Restoratif

“Kenapa produk makanan dari Singapura atau Malaysia mesti diperiksa lagi? Padahal mereka sudah punya halal certificate. Itu biaya tinggi dan menjadi non-tariff barrier,” ujarnya.

Ia mendorong penerapan mekanisme mutual recognition atau saling pengakuan sertifikasi halal antarnegara. Dengan sistem tersebut, sertifikat halal dari negara yang standar dan otoritasnya diakui dapat langsung diterima tanpa proses verifikasi ulang yang panjang.

Langkah ini dinilai dapat memperlancar arus perdagangan sekaligus menurunkan biaya logistik dan administrasi bagi pelaku usaha.

 

Risiko Kehilangan Momentum Ekonomi Syariah

Indonesia kerap disebut sebagai pasar halal terbesar di dunia dari sisi konsumsi. Namun, dalam sejumlah indikator global ekonomi syariah, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding beberapa negara lain dalam hal ekspor produk halal dan penguatan industri hulu.

Anggito memperingatkan, jika kewajiban sertifikasi halal tidak diiringi kemudahan dan dukungan nyata, maka pelaku usaha—khususnya UMKM—akan kesulitan memenuhi regulasi. Akibatnya, ekspansi supply melambat dan peluang pertumbuhan terhambat.

“Kalau pemerintah mewajibkan tapi tidak dimudahkan, ya supply-nya tidak akan kejar demand. Kalau perlu digratiskan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kekuatan permintaan domestik sebenarnya sudah terbentuk. Tantangan terbesar kini adalah memastikan sisi pasokan mendapat dukungan kebijakan yang memadai.

“Demand kita kuat. Tapi kalau sisi supply tidak dibantu pemerintah, pertumbuhan ekonomi syariah akan berjalan lambat,” kata Anggito.

Dengan wacana sertifikasi halal gratis dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah dihadapkan pada pilihan strategis: mempertahankan skema berbiaya dengan risiko perlambatan supply, atau memberikan insentif demi mempercepat ekosistem ekonomi syariah nasional.

ekonomi syariah Indonesia hambatan perdagangan non tarif headline LPS Anggito Abimanyu mutual recognition halal sertifikasi halal gratis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Antam 12 Februari 2026 Diprediksi Fluktuatif, Ini Level Support–Resistance yang Dicermati
Next Article Lokasi Layanan SIM Keliling 12 Februari 2026

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Bertemu PM Inggris, Prabowo Tekankan Pentingnya Kerjasama Maritim dan Pendidikan

Kristo Suryokusumo21 Januari 2026 / 13:33 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.