Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyegelan itu terkait dugaan pelanggaran impor.
Menkeu Purbaya menyampaikan informasi ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi langsung salah satu gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Juni 2026. “Benar itu (membuka segel Tiffany & Co),” kata Purbaya, Senin 8 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Menkeu Purbaya juga memastikan seluruh gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kembali beroperasi. “Benar, sekarang sudah bisa beroperasi lagi,” ujarnya singkat.
Dari pantauan di lokasi, Menkeu Purbaya tampak ikut membantu membuka pintu gerai yang sebelumnya memang dikunci buntut dari penyegelan. “Terima kasih Pak,” kata salah satu orang dari Tiffany & Co yang juga berada di lokasi.
Sebelumnya DJBC telah mengenakan tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co setelah melakukan proses audit terkait dugaan pelanggaran impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan audit menghasilkan penetapan tagihan yang kini menunggu pembayaran dari perusahaan.
Dari total tagihan Rp97,49 miliar tersebut, komponen terbesar berasal dari denda sebesar Rp78,5 miliar. Sisanya terdiri atas kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta oleh DJBC Kanwil Jakarta pada Februari lalu. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya tercantum dalam pemberitahuan impor barang.

