Jakarta (tutur.co.id) — Di tengah meningkatnya frekuensi banjir dan bencana hidrometeorologi di berbagai daerah, DPR hingga kini belum juga membahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai keterlambatan ini berisiko memperlemah respons negara terhadap krisis iklim yang dampaknya kian meluas.
Eddy mengatakan anomali iklim dalam beberapa tahun terakhir semakin sulit diprediksi. Pada 2025, banjir justru terjadi saat musim kemarau, sementara perbedaan antara musim hujan dan kemarau semakin kabur. Kondisi tersebut berdampak langsung pada sektor pangan dan kelautan.
“Ketidakpastian iklim membuat periode tanam dan panen petani tidak beraturan. Di pesisir, nelayan makin terdesak akibat banjir rob,” kata Eddy dalam pernyataan tertulis, Jumat, 26 Desember.
Menurut Eddy, bencana hidrometeorologi kini menjadi wajah paling nyata dari perubahan iklim di Indonesia. Hampir seluruh wilayah, kata dia, mengalami kejadian serupa dengan intensitas yang meningkat dari tahun ke tahun.
Ia menilai pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim mendesak dilakukan agar negara memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pencegahan dan mitigasi secara terkoordinasi. Tanpa regulasi tersebut, kebijakan penanganan perubahan iklim dinilai berjalan parsial dan bergantung pada inisiatif sektoral.
Eddy berharap tahun 2025 menjadi peringatan bagi pembuat kebijakan untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mendorong DPR menjadikan pembahasan RUU itu sebagai prioritas legislasi menjelang 2026.
Sejumlah bencana besar yang terjadi belakangan ini, menurut Eddy, menunjukkan lemahnya kesiapsiagaan nasional. Ia mencontohkan banjir besar di Bali yang kembali terjadi setelah hampir 60 tahun, serta banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Bencana-bencana itu seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa negara harus hadir lebih sistematis,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup, Eddy menyatakan komitmennya memperjuangkan percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR. Ia menilai undang-undang tersebut akan memperkuat koordinasi antarkementerian serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penanganan perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, responsif, dan terkoordinasi. Tidak boleh terhambat birokrasi,” kata Eddy.
Melalui RUU tersebut, pemerintah daerah juga didorong menyusun peraturan daerah terkait pengelolaan perubahan iklim. Eddy berharap regulasi ini dapat mempertegas komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.

