Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 
  • Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
  • Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK
  • Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Fazzio, Skutik Stylish dengan Teknologi Hybrid
  • Cerita Belakang Layar Presiden Prabowo Bereskan Mangkrak Blok Masela
  • Pertamina Optimalkan Sawit dan Limbahnya untuk Kurangi Impor BBM
  • Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana
  • Luka Kedungombo di Meja Hijau: Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Berlanjut, Tutut Pasang Badan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

Hukum Ahmad Nuryaman06 Juni 2026 / 10:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Nama Direktorat Jenderal Imigrasi, kini menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dan membongkar pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia.

Bahkan diungkap oleh KPK Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, disebut menerima uang setoran Rp100 juta per minggu yang diterimanya setiap hari Jumat.

Lantas bagaimana skema pemerasan yang dilakukan Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya?

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara jelas telah menetapkan biaya resmi yang harus dibayar WNA saat melakukan permohonan izin tinggal di Indonesia.

Misalnya, WNA dikenakan biaya Rp250 ribu untuk izin kunjungan selama 7 hari. Aturan ini juga telah menetapkan batas biaya tertinggi Rp2 juta untuk permohonan izin kunjungan 180 hari.

Sedangkan permohonan izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari dikenakan biaya Rp500 ribu. Sementara permohonan izin tinggal terbatas selama 10 tahun dikenakan biaya Rp12 juta.

Meski sudah ada aturan biaya resmi yang ditetapkan, 8 tersangka salah satunya Silmy mengakali untuk meraup keuntungan ke kantong pribadinya.

KPK menjelaskan, dalam perkara ini menemukan adanya tindakan kesengajaan untuk menghambat proses pengajuan berkas izin tinggal WNA, bertujuan membuka peluang adanya uang pelicin.

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Nantinya bagi mereka yang ingin pengajuan berkas perizinannya segera dikeluarkan oleh imigrasi, maka ada harga relatif yang harus dibayar.

Baca Juga  Revisi UU KPK, Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Itu Abal-abal

Ia menerangkan bahwa praktik ini bukan rahasia umum dan sudah diketahui oleh para WNA maupun biro jasa, diduga sejak 2019 hingga 2026.

Adapun kasus ini mencuat dan ramai jadi sorotan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

headline Imipas KPK pemerasan WNA Silmy Karim uang ACC Klik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 6 Ide Bekal Sekolah Bergizi yang Bisa Disiapkan Ibu
Next Article Evaluasi Ekonomi, Menkeu dan Gubernur BI Rapat Koordinasi di DPR

Berita Lainnya

OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

21 Juli 2026 / 19:32 WIB

Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

21 Juli 2026 / 18:42 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana

21 Juli 2026 / 17:25 WIB

Luka Kedungombo di Meja Hijau: Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Berlanjut, Tutut Pasang Badan

21 Juli 2026 / 17:03 WIB

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Berpeluang Uji 7.156, Waspada Aksi Profit Taking Jelang Long Weekend

Gusti Tetiro30 April 2026 / 06:18 WIB

OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

21 Juli 2026 / 19:32 WIB

Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

21 Juli 2026 / 18:42 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Fazzio, Skutik Stylish dengan Teknologi Hybrid

21 Juli 2026 / 18:02 WIB

Cerita Belakang Layar Presiden Prabowo Bereskan Mangkrak Blok Masela

21 Juli 2026 / 17:33 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.