Jakarta (tutur.co.id) – Nama Direktorat Jenderal Imigrasi, kini menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dan membongkar pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia.
Bahkan diungkap oleh KPK Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, disebut menerima uang setoran Rp100 juta per minggu yang diterimanya setiap hari Jumat.
Lantas bagaimana skema pemerasan yang dilakukan Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya?
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara jelas telah menetapkan biaya resmi yang harus dibayar WNA saat melakukan permohonan izin tinggal di Indonesia.
Misalnya, WNA dikenakan biaya Rp250 ribu untuk izin kunjungan selama 7 hari. Aturan ini juga telah menetapkan batas biaya tertinggi Rp2 juta untuk permohonan izin kunjungan 180 hari.
Sedangkan permohonan izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari dikenakan biaya Rp500 ribu. Sementara permohonan izin tinggal terbatas selama 10 tahun dikenakan biaya Rp12 juta.
Meski sudah ada aturan biaya resmi yang ditetapkan, 8 tersangka salah satunya Silmy mengakali untuk meraup keuntungan ke kantong pribadinya.
KPK menjelaskan, dalam perkara ini menemukan adanya tindakan kesengajaan untuk menghambat proses pengajuan berkas izin tinggal WNA, bertujuan membuka peluang adanya uang pelicin.
“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Nantinya bagi mereka yang ingin pengajuan berkas perizinannya segera dikeluarkan oleh imigrasi, maka ada harga relatif yang harus dibayar.
Ia menerangkan bahwa praktik ini bukan rahasia umum dan sudah diketahui oleh para WNA maupun biro jasa, diduga sejak 2019 hingga 2026.
Adapun kasus ini mencuat dan ramai jadi sorotan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

