Jakarta (Tutur.co.id) – Ada beberapa catatan penting yang disampaikan mantan ketua KPK Abraham Samad dalam menanggapi wacana revisi UU KPK yang saat ini masih menjadi topik hangat. Diantaranya terkait tes wawasan kebangsaan yang dianggapnya sebagai upaya mendepak orang-orang bersih di KPK.
“Kita lihat tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Firli Bahuri (Ketua KPK saat itu), itu tes wawasan kebangsaan yang sifatnya abal-abal. Kenapa saya katakana seperti itu? karena memang tes itu tak menggali tentang wawasan kebangsaan seseorang.Banyak pertanyaan yang rada aneh yang justru menggali tentang pribadi seseorang,” kata Abraham Samad dalam sebuah acara televisi.
Abraham Samad melihat tes itu sebenarnya hanya dilakukan untuk menyingkirkan orang-orang yang selama ini punya integritas di KPK. “Betul dugaan kita bahwa setelah tes wawasan kebangsaan yang dilakukan maka ada 57 orang pegawai KPK itu disingkirkan,” tambah Abraham Samad.
Menurutnya, 57 orang yang disingkirkan dengan alasan tak lulus tes itu orang-orang yang berprestasi waktu saya masih duduk menjadi pimpinan KPK dan orang-orang yang punya wawasan kebangsaan yang luar biasa.
“Salah satu contohnya misalnya ya saya kasih contoh bahwa di antara 57 orang itu ada sebagian besar dari Polri. Bahkan mereka adalah lulusan Akpol, ada lulusan terbaik dan contohnya Novel (Baswedan). Bayangkan saja ketika mereka masuk di Akpol itu kan tes serupa yang menyangkut tes wawasan kebangsaan, tes nasionalisme itu sudah dilakukan psikotes dan lain sebagainya dan mereka dinyatakan lulus,” beber Abraham Samad.
Terkait wacana Revisi UU KPK, Abraham Samad sejatinya KPK telah rusak sejak Undang-undang KPK direvisi pada tahun 2019 di masa pemerintah Joko Widodo. Pasalnya dalam undang-undang tersebut menempatkan KPK berada di bawah eksekutif, yudikatif dan legislatif.
“Undang-undang KPK direvisi tahun 2019 itu berarti kita sudah mengingkari United Nations Conventions Against Corruption yang kita sudah ratifikasi ya. Padahal seharusnya kita tunduk dan patuh mengikuti aturan aturan yang sudah disepakati Bersama,” ujarnya.
Dan salah satu aturan di dalam United Nations Conventions Against Corruption itu menyatakan bahwa lembaga anti korupsi yang ada di dunia seharusnya dia sifatnya independent, lanjut Abraham Samad.
“Oleh karena itu, menurut saya ketika lahir Undang-Undang 2019 yang meletakkan lembaga KPK di bawah rumpun eksekutif itu berarti kita sudah menyalahi atau tidak mengikuti lagi ya apa yang dimandatkan oleh UNCIC padahal kita sudah ratifikasi,” katanya.

