Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta
  • Ini 6 Ide Bekal Sekolah Bergizi yang Bisa Disiapkan Ibu
  • Bukan Cuma Bali, Destinasi Wisata Indonesia Ini Jadi Favorit Turis Asia
  • Lokasi Layanan Samsat Akhir Pekan 6 Juni 2026
  • Lokasi Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 6 Juni 2026
  • Rumor Panas dari Korea: Shin Tae-yong Masuk Radar Persija Jakarta
  • Glazer Ingin Jual Saham, Investor Qatar Tak Lagi Berminat Akuisisi Man United
  • Usai Hajar Oman 3-0, Timnas Indonesia Naik Empat Peringkat di Ranking FIFA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

Hukum Ahmad Nuryaman06 Juni 2026 / 10:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Nama Direktorat Jenderal Imigrasi, kini menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dan membongkar pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia.

Bahkan diungkap oleh KPK Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, disebut menerima uang setoran Rp100 juta per minggu yang diterimanya setiap hari Jumat.

Lantas bagaimana skema pemerasan yang dilakukan Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya?

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara jelas telah menetapkan biaya resmi yang harus dibayar WNA saat melakukan permohonan izin tinggal di Indonesia.

Misalnya, WNA dikenakan biaya Rp250 ribu untuk izin kunjungan selama 7 hari. Aturan ini juga telah menetapkan batas biaya tertinggi Rp2 juta untuk permohonan izin kunjungan 180 hari.

Sedangkan permohonan izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari dikenakan biaya Rp500 ribu. Sementara permohonan izin tinggal terbatas selama 10 tahun dikenakan biaya Rp12 juta.

Meski sudah ada aturan biaya resmi yang ditetapkan, 8 tersangka salah satunya Silmy mengakali untuk meraup keuntungan ke kantong pribadinya.

KPK menjelaskan, dalam perkara ini menemukan adanya tindakan kesengajaan untuk menghambat proses pengajuan berkas izin tinggal WNA, bertujuan membuka peluang adanya uang pelicin.

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Nantinya bagi mereka yang ingin pengajuan berkas perizinannya segera dikeluarkan oleh imigrasi, maka ada harga relatif yang harus dibayar.

Baca Juga  LHKPN Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Belum Dipublikasi, KPK: Sedang Verifikasi

Ia menerangkan bahwa praktik ini bukan rahasia umum dan sudah diketahui oleh para WNA maupun biro jasa, diduga sejak 2019 hingga 2026.

Adapun kasus ini mencuat dan ramai jadi sorotan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

headline Imipas KPK pemerasan WNA Silmy Karim uang ACC Klik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 6 Ide Bekal Sekolah Bergizi yang Bisa Disiapkan Ibu

Berita Lainnya

Ini 6 Ide Bekal Sekolah Bergizi yang Bisa Disiapkan Ibu

06 Juni 2026 / 10:15 WIB

Rumor Panas dari Korea: Shin Tae-yong Masuk Radar Persija Jakarta

06 Juni 2026 / 08:00 WIB

Penyakit Jantung Bisa Dicegah, Dokter Ungkap 5 Kebiasaan Sederhana yang Paling Berpengaruh

06 Juni 2026 / 05:02 WIB

Kalahkan Oman 3-0, Indonesia Sudahi Penantian 38 Tahun

06 Juni 2026 / 01:08 WIB

10 Motor hingga Dolar Disita KPK Diduga Hasil Pemerasan

05 Juni 2026 / 22:18 WIB

Saat MBG Jadi Ladang Korupsi, Yuk Intip Program Makan Gratis Negara Lain

05 Juni 2026 / 21:53 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Gustavo Franca Bertekad Bawa Arema FC Tembus Papan Atas

Deba Salamah22 Januari 2026 / 10:23 WIB

Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

06 Juni 2026 / 10:42 WIB

Ini 6 Ide Bekal Sekolah Bergizi yang Bisa Disiapkan Ibu

06 Juni 2026 / 10:15 WIB

Bukan Cuma Bali, Destinasi Wisata Indonesia Ini Jadi Favorit Turis Asia

06 Juni 2026 / 09:03 WIB

Lokasi Layanan Samsat Akhir Pekan 6 Juni 2026

06 Juni 2026 / 08:38 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 6 Juni 2026

06 Juni 2026 / 08:33 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.