Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah
  • Telkom Gelar Culture Festival 2026, Perkuat Budaya Perusahaan di Tengah Transformasi
  • Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang
  • Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi
  • Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal
  • Houthi Yaman Blokade Laut Merah, Siap-siap Harga Minyak Semakin Meroket
  • OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK
  • Pegadaian Jadi Pendiri IBMA, Siap Integrasikan Ekosistem Emas Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

Hukum Ahmad Nuryaman06 Juni 2026 / 10:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Nama Direktorat Jenderal Imigrasi, kini menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dan membongkar pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di Indonesia.

Bahkan diungkap oleh KPK Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, disebut menerima uang setoran Rp100 juta per minggu yang diterimanya setiap hari Jumat.

Lantas bagaimana skema pemerasan yang dilakukan Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya?

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara jelas telah menetapkan biaya resmi yang harus dibayar WNA saat melakukan permohonan izin tinggal di Indonesia.

Misalnya, WNA dikenakan biaya Rp250 ribu untuk izin kunjungan selama 7 hari. Aturan ini juga telah menetapkan batas biaya tertinggi Rp2 juta untuk permohonan izin kunjungan 180 hari.

Sedangkan permohonan izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari dikenakan biaya Rp500 ribu. Sementara permohonan izin tinggal terbatas selama 10 tahun dikenakan biaya Rp12 juta.

Meski sudah ada aturan biaya resmi yang ditetapkan, 8 tersangka salah satunya Silmy mengakali untuk meraup keuntungan ke kantong pribadinya.

KPK menjelaskan, dalam perkara ini menemukan adanya tindakan kesengajaan untuk menghambat proses pengajuan berkas izin tinggal WNA, bertujuan membuka peluang adanya uang pelicin.

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Nantinya bagi mereka yang ingin pengajuan berkas perizinannya segera dikeluarkan oleh imigrasi, maka ada harga relatif yang harus dibayar.

Baca Juga  KPK Latih 90 Pegawai DJP Jadi Agen Perubahan, Cegah Praktik Korupsi Pajak

Ia menerangkan bahwa praktik ini bukan rahasia umum dan sudah diketahui oleh para WNA maupun biro jasa, diduga sejak 2019 hingga 2026.

Adapun kasus ini mencuat dan ramai jadi sorotan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

headline Imipas KPK pemerasan WNA Silmy Karim uang ACC Klik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 6 Ide Bekal Sekolah Bergizi yang Bisa Disiapkan Ibu
Next Article Evaluasi Ekonomi, Menkeu dan Gubernur BI Rapat Koordinasi di DPR

Berita Lainnya

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang

21 Juli 2026 / 14:32 WIB

Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi

21 Juli 2026 / 14:30 WIB

Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal

21 Juli 2026 / 14:05 WIB

Houthi Yaman Blokade Laut Merah, Siap-siap Harga Minyak Semakin Meroket

21 Juli 2026 / 13:49 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK

21 Juli 2026 / 13:46 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Layanan Samsat Keliling 3 Februari 2026 Jabodetabek

Galuh Parantri03 Februari 2026 / 07:58 WIB

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2026, Perkuat Budaya Perusahaan di Tengah Transformasi

21 Juli 2026 / 14:45 WIB

Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang

21 Juli 2026 / 14:32 WIB

Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi

21 Juli 2026 / 14:30 WIB

Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal

21 Juli 2026 / 14:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.