Jakarta (tutur.co.id) – Pengamat politik Ray Rangkuti menanggapi tuduhan yang tengah dihadapi Saiful Mujani. Ia mengaku tak habis piker mengapa pasal yang dikenakan pada Saiful Mujani bisa berubah-ubah dari awalnya tuduhan makar kini menjadi penghasutan.
“Awalnya kita mendengar Prof Saiful ini dilaporkan berdasarkan pasal makar, tetapi setelah banyak diskusi soal makar ini, kok pindah ke pasal penghasutan sekarang,” kata Ray Rangkuti dalam acara
Menurut Ray Rangkuti, berubah-ubahnya tuduhan yang diarahkan pada Saiful Mujani itu menjadi bukti sahih bahwa tujuan dan niatnya bukan untuk penegakan hukum tetapi justru penghukuman.
Lebih lanjut Ray Rangkuti membeberkan, tuduhan makar yang awalnya diarahkan kepada guru dan koleganya itu memang lemah karena menurut pasal dalam undang-undang KUHP yang baru makar itu harus menyatakan pendirian pemerintahan baru dan membuat anggota kabinet baru. Lalu yang ketiga juga harus mendirikan cabang-cabang di berbagai daerah.
“Bahkan pada konteks tertentu, ya harus membuat Angkatan bersenjata sendiri. Dan itu semua tidak dilakukan Prof Saiful Mujani,” kata Ray Rangkuti.
Karena alasan sulit untuk menjerat itulah, lanjut Ray, pasal yang dikenakan kini beralih ke penghasutan yaitu pasal 246. Namun menurut Ray Rangkuti pasal ini juga tidak tepat dikenakan pada Saiful Mujani.
“Profesor Saiful hanya pidato, dan pidatonya tidak merujuk kepada siapapun. Sebab Profesor Saiful tidak punya massa, tidak punya partai, tidak punya organisasi yang solid dan seterusnya,” ujar Ray Rangkuti.
“Pertanyaannya adalah, kalimat mana yang mau dipakai untuk menyatakan bahwa Profesor Saiful itu melakukan penghasutan? Coba cek kembali pernyataan Profesor Saiful. Yang disebut dengan ajakan melakukan makar dan penghasutan dalam kosakata bahasa Indonesia itu setidaknya ada kata ‘ayo’, ada ‘mari’. Itu mengajak namanya. Tapi kalimat itu sama sekali tidak ada disebutkan oleh Profesor Saiful,” sambungnya.

