Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
  • Argentina dan Malam Paling Memalukan di Piala Dunia 2026
  • Poin-poin Evaluasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Apa Saja?
  • Prabowo Tangkis ‘Psywar’ Lembaga Rating Global: Jangan Takut-takuti Indonesia!
  • Tak Terima Kalah! Pemain Argentina Mengamuk Usai Final Piala Dunia 2026
  • Perjalanan Argentina Berakhir di Laga Terburuk Lionel Messi
  • TelkomGroup, BW Digital, dan Nongsa Digital Park Perkuat Gerbang Digital Indonesia Lewat Kabel Laut NCC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

Hukum Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 13:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengamat politik Ray Rangkuti (Foto: Tutur/Wikipedia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pengamat politik Ray Rangkuti menanggapi tuduhan yang tengah dihadapi Saiful Mujani. Ia mengaku tak habis piker mengapa pasal yang dikenakan pada Saiful Mujani bisa berubah-ubah dari awalnya tuduhan makar kini menjadi penghasutan.

“Awalnya kita mendengar Prof Saiful ini dilaporkan berdasarkan pasal makar, tetapi setelah banyak diskusi soal makar ini, kok pindah ke pasal penghasutan sekarang,” kata Ray Rangkuti dalam acara

Menurut Ray Rangkuti, berubah-ubahnya tuduhan yang diarahkan pada Saiful Mujani itu menjadi bukti sahih bahwa tujuan dan niatnya bukan untuk penegakan hukum tetapi justru penghukuman.

Lebih lanjut Ray Rangkuti membeberkan, tuduhan makar yang awalnya diarahkan kepada guru dan koleganya itu memang lemah karena menurut pasal dalam undang-undang KUHP yang baru makar itu harus menyatakan pendirian pemerintahan baru dan membuat anggota kabinet baru. Lalu yang ketiga juga harus mendirikan cabang-cabang di berbagai daerah.

“Bahkan pada konteks tertentu, ya harus membuat Angkatan bersenjata sendiri. Dan itu semua tidak dilakukan Prof Saiful Mujani,” kata Ray Rangkuti.

Karena alasan sulit untuk menjerat itulah, lanjut Ray, pasal yang dikenakan kini beralih ke penghasutan yaitu pasal 246. Namun menurut Ray Rangkuti pasal ini juga tidak tepat dikenakan pada Saiful Mujani.

“Profesor Saiful hanya pidato, dan pidatonya tidak merujuk kepada siapapun. Sebab Profesor Saiful tidak punya massa, tidak punya partai, tidak punya organisasi yang solid dan seterusnya,” ujar Ray Rangkuti.

“Pertanyaannya adalah, kalimat mana yang mau dipakai untuk menyatakan bahwa Profesor Saiful itu melakukan penghasutan? Coba cek kembali pernyataan Profesor Saiful. Yang disebut dengan ajakan melakukan makar dan penghasutan dalam kosakata bahasa Indonesia itu setidaknya ada kata ‘ayo’, ada ‘mari’. Itu mengajak namanya. Tapi kalimat itu sama sekali tidak ada disebutkan oleh Profesor Saiful,” sambungnya.

Baca Juga  Ijazah Jokowi Palsu atau Tidak? Bonatua: Jawab Dulu Ada atau Tidak
headline makar ray rangkuti Saiful Mujani Tindak pidana penghasutan di muka umum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWembanyama Kesulitan, Spurs Gagal Menjaga Keunggulan dari Knicks di Game 1 Final NBA 2026
Next Article Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Berita Lainnya

Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

21 Juli 2026 / 01:10 WIB

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

21 Juli 2026 / 00:38 WIB

Argentina dan Malam Paling Memalukan di Piala Dunia 2026

21 Juli 2026 / 00:00 WIB

Poin-poin Evaluasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Apa Saja?

20 Juli 2026 / 23:46 WIB

Prabowo Tangkis ‘Psywar’ Lembaga Rating Global: Jangan Takut-takuti Indonesia!

20 Juli 2026 / 23:22 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Buntut Ucapan Singgung Wartawan

20 Juli 2026 / 20:15 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pernyataan Resmi Angkatan Darat Republik Islam Iran

Toto Pribadi28 Februari 2026 / 20:59 WIB

Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

21 Juli 2026 / 01:10 WIB

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

21 Juli 2026 / 00:38 WIB

Argentina dan Malam Paling Memalukan di Piala Dunia 2026

21 Juli 2026 / 00:00 WIB

Poin-poin Evaluasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Apa Saja?

20 Juli 2026 / 23:46 WIB

Prabowo Tangkis ‘Psywar’ Lembaga Rating Global: Jangan Takut-takuti Indonesia!

20 Juli 2026 / 23:22 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.