Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rebalancing indeks global yang dilakukan MSCI menjadi momentum penting untuk mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia, terutama dalam meningkatkan transparansi, likuiditas, dan integritas pasar.
Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Keuangan Derivatif serta Bursa Karbon OJK, I Made Bagus Tirthayatra, mengatakan MSCI pada 12 Mei 2026 telah merilis hasil index review yang melakukan rebalancing komposisi emiten di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Menurut Made, perubahan komposisi indeks global tersebut memang berpotensi memengaruhi sentimen dan arus modal investor dalam jangka pendek. Namun, OJK memandang dinamika itu sebagai bagian dari proses penyesuaian terhadap standar global terkait market accessibility, transparansi, likuiditas, dan investability.
“Perkembangan ini menjadi perhatian dan dapat mempengaruhi sentimen serta arus modal investor dalam jangka pendek. Namun bagi kami di OJK, rebalancing index global tersebut harus dipandang secara positif,” ujar Made di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut justru menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara terukur, kredibel, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun kondisi pasar yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ukuran tetapi juga menekankan pada kualitas transparansi, free float, struktur kepemilikan, likuiditas, serta integritas pasar,” katanya.
Made menjelaskan, agenda reformasi pasar modal sebenarnya telah dimulai sejak Februari 2026 melalui peluncuran delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Sejumlah langkah awal telah dilakukan, antara lain penguatan transparansi data kepemilikan saham, peningkatan granularitas klasifikasi investor, serta peningkatan free float emiten.
Menurut Made, pengalaman serupa juga pernah dialami sejumlah negara seperti India dan Hong Kong. Namun melalui reformasi struktural yang konsisten, kedua negara tersebut berhasil membangun kembali kepercayaan investor global.
“Oleh karena itu, OJK bersama dengan SRO, BEI, KPEI, dan KSEI tengah mempersiapkan sejumlah inisiatif penguatan kebijakan ke depan,” ujarnya.
OJK bersama self regulatory organization (SRO) kini menyiapkan lima fokus utama reformasi pasar modal nasional. Pertama, peningkatan likuiditas pasar melalui penyederhanaan prosedur aksi korporasi guna mendukung pemenuhan free float yang lebih fleksibel, termasuk strategi voluntary maupun forced listing dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah membuka hotdesk information dan pendampingan emiten.
Kedua, penguatan kualitas emiten dan tata kelola perusahaan melalui peningkatan standar pencatatan di seluruh papan perdagangan, mulai dari papan utama hingga papan ekonomi baru.
Ketiga, penguatan market accessibility dan transparansi melalui penyediaan laman khusus di situs BEI yang memuat data free float, transparansi kepemilikan, hingga konsentrasi kepemilikan saham. OJK juga tengah mengkaji penyediaan data tambahan seperti informasi dividen serta memperkuat keterbukaan informasi bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Keempat, penguatan struktur dan efisiensi pasar melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme transaksi di pasar reguler maupun negosiasi guna memitigasi risiko asymmetric information dan transaksi terkoordinasi.
Kelima, peningkatan penegakan hukum dan manajemen risiko melalui penguatan sistem pengawasan berbasis data investor, beneficial owner, serta flag risiko emiten untuk mendeteksi potensi gangguan pasar lebih dini.
Made menegaskan keberhasilan reformasi pasar modal tidak hanya bergantung pada regulator, tetapi juga memerlukan dukungan emiten dan seluruh pelaku pasar.
“Emiten dengan tata kelola yang baik dan kinerja yang transparan adalah pilar utama dari kredibilitas pasar modal kita,” ujar Made.
Ia memastikan OJK bersama SRO akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global, investor institusi, serta pelaku pasar agar arah reformasi pasar modal Indonesia tetap selaras dengan praktik terbaik internasional.

