Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dapat rampung pada Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Perpres 110/2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan berbagai aturan teknis di kementerian dan lembaga, termasuk revisi POJK 14/2023 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, batas waktu penyesuaian regulasi sebenarnya diberikan hingga Oktober 2026 atau satu tahun sejak Perpres diterbitkan.
Namun, melalui arahan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah dan regulator ingin mempercepat proses revisi agar selesai lebih awal.
“Jadi mestinya tahun ini Oktober, sehingga dengan target Juli itu masih within kerangka waktu yang disampaikan di Perpres 110 tadi,” ujar Kiki dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (21/5/2026).
Kiki menilai revisi regulasi menjadi penting karena investor global kini semakin memperhatikan aspek lingkungan dalam keputusan investasi.
Ia mengutip survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan investor bersedia menerima imbal hasil lebih rendah asalkan instrumen investasi memiliki komitmen terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan.
Meski demikian, Kiki mengakui transaksi di Bursa Karbon Indonesia saat ini masih relatif kecil.
Nilai transaksi pasar karbon domestik tercatat baru mencapai Rp93,7 miliar, jauh tertinggal dibandingkan pasar karbon di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar maupun pasar karbon China yang berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar.
Karena itu, OJK berharap revisi aturan serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat pertumbuhan pasar karbon nasional.
Selain meningkatkan skala transaksi, perbaikan regulasi juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih transparan dan mencegah terjadinya penghitungan ganda atau double counting dalam perdagangan karbon.
“Karena justru dengan adanya revisi ini, harapannya nanti angkanya bisa semakin besar, dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” kata Kiki.
Namun demikian, OJK menilai pengembangan Bursa Karbon Indonesia tidak hanya bergantung pada revisi aturan.
Kiki menjelaskan likuiditas pasar karbon nasional juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti penerapan pajak karbon, penetapan kuota emisi, hingga integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder yang saat ini masih belum sepenuhnya terhubung.
Untuk itu, OJK bersama pemangku kepentingan terkait tengah membangun sistem integrasi agar pasar primer dan sekunder karbon dapat terkoneksi di masa mendatang.

