Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»Transaksi Bursa Karbon RI Masih Rp93,7 Miliar, OJK Siapkan Regulasi Baru

Transaksi Bursa Karbon RI Masih Rp93,7 Miliar, OJK Siapkan Regulasi Baru

Market Gusti Tetiro22 Mei 2026 / 04:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK (Foto:Tutur/Dok Pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dapat rampung pada Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Perpres 110/2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan berbagai aturan teknis di kementerian dan lembaga, termasuk revisi POJK 14/2023 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023.

Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, batas waktu penyesuaian regulasi sebenarnya diberikan hingga Oktober 2026 atau satu tahun sejak Perpres diterbitkan.

Namun, melalui arahan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah dan regulator ingin mempercepat proses revisi agar selesai lebih awal.

“Jadi mestinya tahun ini Oktober, sehingga dengan target Juli itu masih within kerangka waktu yang disampaikan di Perpres 110 tadi,” ujar Kiki dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (21/5/2026).

Kiki menilai revisi regulasi menjadi penting karena investor global kini semakin memperhatikan aspek lingkungan dalam keputusan investasi.

Ia mengutip survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan investor bersedia menerima imbal hasil lebih rendah asalkan instrumen investasi memiliki komitmen terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan.

Meski demikian, Kiki mengakui transaksi di Bursa Karbon Indonesia saat ini masih relatif kecil.

Nilai transaksi pasar karbon domestik tercatat baru mencapai Rp93,7 miliar, jauh tertinggal dibandingkan pasar karbon di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar maupun pasar karbon China yang berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar.

Baca Juga  DPR Gelar Rapat Konsultasi Terkait Kisruh BPJS PBI

Karena itu, OJK berharap revisi aturan serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat pertumbuhan pasar karbon nasional.

Selain meningkatkan skala transaksi, perbaikan regulasi juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih transparan dan mencegah terjadinya penghitungan ganda atau double counting dalam perdagangan karbon.

“Karena justru dengan adanya revisi ini, harapannya nanti angkanya bisa semakin besar, dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” kata Kiki.

Namun demikian, OJK menilai pengembangan Bursa Karbon Indonesia tidak hanya bergantung pada revisi aturan.

Kiki menjelaskan likuiditas pasar karbon nasional juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti penerapan pajak karbon, penetapan kuota emisi, hingga integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder yang saat ini masih belum sepenuhnya terhubung.

Untuk itu, OJK bersama pemangku kepentingan terkait tengah membangun sistem integrasi agar pasar primer dan sekunder karbon dapat terkoneksi di masa mendatang.

headline
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePhintraco dan MNC Sekuritas Kompak Prediksi IHSG Lanjut Koreksi
Next Article Unai Emery dan Malam Bersejarah Aston Villa di Europa League

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Berpeluang Menguat, Phintraco Sekuritas Jagokan MEDC, ELSA, KLBF, BKSL, dan ASII

Gusti Tetiro26 Februari 2026 / 07:20 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.