Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Menimbang Perpres 27 Tahun 2026, Kemenangan Driver atau Aplikator Ojol?

Menimbang Perpres 27 Tahun 2026, Kemenangan Driver atau Aplikator Ojol?

Nasional Ahmad Nuryaman24 Mei 2026 / 09:54 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengemudi ojek online melintasi jalanan kota yang padat, mencerminkan peran vital transportasi daring dalam mobilitas harian masyarakat urban.(Foto:Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 akan selalu diingat para driver Ojek Online. Orang nomor satu di Indonesia itu tiba-tiba memberikan kado spesial di hari spesial bagi para buruh termasuk para ojek online. Prabowo menyampaikan di atas mimbar, ia telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi.

Perpres ini tentu bisa dimaknai sebagai sebuah kemenangan bagi para ojol atas usahanya bertahun-tahun menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak aplikator melalui berbagai skema bagi hasilnya. Bagi mereka, setiap butiran keringat seakan terjatuh sia-sia dengan skema kompensasi yang saat ini harus mereka terima.

Di sisi lain meskipun keputusan Presiden disambut gembira oleh para mitra, namun terdapat pertanyaan besar, apakah dengan ditekennya Perpres itu telah memberikan rasa keadilan kepada semua pihak mulai dari aplikator, mitra driver, dan para konsumen? Lalu apakah besarnya skema bagi hasil ini menjadi satu-satunya masalah yang dihadapi para ojol?

Perpres Tak Sentuh Akar Masalah

Berdasarkan penelusuran tutur.co.id, Perpres yang menentukan nasib para driver, ternyata belum menyentuh permasalahan yang ada. Meskipun dalam aturan tersebut mewajibkan penyedia aplikasi mengambil porsi 8 persen dari setiap perjalanan, ada permasalahan lain yang belum dilihat oleh pemerintah.

Bukan hanya soal potongan harga, namun terdapat keluhan driver mengenai program-program berbayar yang dirasa menjadi beban tambahan. Bagaimana tidak, meskipun program tersebut tak memaksa namun memberikan dampak persaingan yang tidak sehat.

Seperti kesaksian Wahyu, driver ojek online (Grab) yang kerap mangkal di Taman Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia merasa program berbayar seperti “hemat” dan “gaspol” justru membuat persaingan antar driver tidak sehat.

Driver yang tidak ikut program tersebut kesulitan mendapat orderan. Padahal untuk ikut program, driver harus membayar hingga Rp20 ribu jika mendapatkan lebih dari 10 trip per hari. Wahyu bahkan lebih rela dipotong 20 persen daripada harus pusing dengan skema berbayar yang rumit.

“Sekarang ada hemat dan gaspol (fitur berbayar), itu kan jadi kacau. Hemat saja sudah bayar kita. Makin ribet saja kayaknya dah. Kalau mau saya sih hematnya enggak usah bayar, enggak usah dipotong, biarin deh 20 persen enggak jadi masalah,” kata Wahyu saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2026.

Driver: Optimis, Skeptis, dan Apatis

Euforia atas Perpres tidak dirasakan secara merata oleh seluruh driver. Junaedi, yang sudah lebih dari satu dekade menggantungkan hidup dari setir motor dan layar ponsel, menyambut antusias kebijakan ini. Baginya, janji potongan di bawah 10 persen adalah angin segar di tengah tumpukan kebutuhan hidup yang terus membengkak.

“Kita seneng. Harapan kami sebagai driver kalo dipotongan 10 persen aja apalagi presiden bilang di bawah 10 persen kita lebih senang,” ujar Junaedi yang ditemui redaksi di Monas, 1 Mei 2026.

Namun Fahrurozi, driver asal Jakarta, memilih tidak ikut-ikutan gembira. Ia tahu betul bagaimana aplikator kerap meluncurkan program baru setiap kali ada kebijakan yang mengancam pendapatan mereka. Fahrurozi khawatir, di balik kepatuhan aplikator, akan lahir skema-skema baru yang sama-sama memberatkan driver namun dengan bungkus yang berbeda.

“Perusahaan liat lagi persaingan di lapangan Aplikator lain gimana main nya. Kayak sekarang ini, minimal 10 trip bayar 20 ribu (program hemat), nanti dia main nya di volume atau subtotal yang ikut langcor (program milik Gojek),” kata Fahrurozi kepada redaksi.

Sementara itu, Ahmad Fauzi yang akrab disapa Oji tak terlalu memperdulikan polemik potongan aplikasi. Baginya, urusan angka komisi dan skema bagi hasil bukanlah prioritas utama. Yang ia khawatirkan justru hal yang lebih mendasar yakni orderan tetap lancar atau tidak. Sebab tanpa orderan, sekecil apa pun potongan tidak ada artinya.

“Kalo saya gak ngaruh yang penting orderan lancar,” tulis Oji kepada redaksi.

Tiga sikap ini menunjukkan bahwa komunitas driver tidak seragam. Ada yang merasa menang, ada yang was-was, dan ada yang apatis, mereka yang hanya berharap roda ekonominya terus berputar.

Klaim Asosiasi Cukup 10 Persen, Aplikator Kecil Sudah Buktikan

Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa tuntutan awal mereka sebenarnya tidak setinggi yang diputuskan Presiden. Garda Indonesia, menurut Igun, hanya meminta skema 90:10, rinciannya 90 persen untuk driver, 10 persen untuk aplikator.

Namun Prabowo memberi lebih dari yang diminta yakni 92 persen untuk driver, 8 persen untuk aplikator. Itulah mengapa Igun menyebut keputusan presiden melebihi ekspektasi mereka.

“Sebenarnya tuntutan kami terkait bagi hasil sebesar 90 persen untuk pengemudi ojol dan perusahaan aplikator ojol itu 10 persen. Namun ternyata Presiden mengabulkan di angka 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk perusahaan aplikator. Itu melebihi ekspetasi dan tuntutan kami,” kata Igun kepada redaksi, Rabu 6 Mei 2026.

Igun menjelaskan bahwa angka 10 persen bukanlah hasil kira-kira. Tuntutan itu, menurutnya, telah melalui kajian mendalam dengan tujuan mencari jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun. Ia membawa fakta menarik beberapa aplikator kecil di Indonesia sudah menerapkan potongan di bawah 10 persen dan tetap sehat secara finansial.

Baca Juga  Eks Petinggi KPK Beberkan Alasan Korupsi Masih Tumbuh Subur

“Penerapan 10 persen itu sebenarnya sudah terjadi sejak awal-awal perusahaan aplikasi ini berdiri ya. Terakhir sampai tahun 2018 namun di 2019 perusahaan aplikasi minta dinaikan menjadi 15 persen di tahun 2022 perusahaan aplikasi khususnya 2 perusahaan besar itu minta dinaikan lagi tambah 5 persen lagi menjadi 20 persen. Namun banyak perusahaan aplikasi di luar 2 perusahaan besar ini yang masih menerapkan potongan di bawah 10 persen dan mereka tidak mengalami kerugian,” kata Igun.

Ia bahkan lebih tegas lagi memeberkan margin profit aplikator sebenarnya sudah aman di angka 10 persen.

“Dengan 10 persen perusahaan aplikasi sudah mendapatkan profit margin profit. Jadi latar belakang kami minta 10 persen itu adalah ada beberapa perusahaan aplikasi yang masih menerapkan potongan di bawah 10 persen dan margin profitnya masuk atau memiliki keuntungan,” pungkas Igun.

Fakta ini membuka pertanyaan baru, jika aplikator kecil bisa untung dengan potongan di bawah 10 persen, mengapa dua raksasa Gojek dan Grab selama ini bersikeras mempertahankan komisi 20 persen? Apakah karena struktur biaya mereka jauh lebih besar, atau karena mereka hanya ingin mempertahankan margin keuntungan yang setinggi-tingginya?

Aplikator Patuhi Keputusan Presiden

GoTo dan Grab sama-sama menyatakan kepatuhan terhadap arahan Presiden. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, dengan nada mantap menyatakan bahwa perusahaannya tidak akan melawan kebijakan pemerintah.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya dalam keterangan.

Hal senada juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menyatakan hormat. Namun pernyataan Grab perlu dibaca lebih seksama. Neneng menyebut usulan komisi 8 persen sebagai perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Dan yang menarik, Grab mengaku masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detailnya.

“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini,” tulis Neneng dalam pernyataan resmi Grab.

Secara objektif, pernyataan “masih menunggu penerbitan resmi” bisa dibaca sebagai kehati-hatian korporasi. Namun di sisi lain, publik bisa menafsirkannya sebagai upaya mencari celah atau negosiasi terselubung. Yang jelas, nada pernyataan Grab berbeda dengan GoTo yang lebih terus terang menyatakan kepatuhan tanpa embel-embel “mempelajari”.

Program Hemat Dihapus Cerminan Tekanan Politik Berhasil

Setelah Perpres diteken, kedua aplikator besar kompak menghapus program langganan hemat. Gojek mengumumkan penghentian program langganan GoRide Hemat pada 19 Mei 2026. Grab melakukan hal serupa di hari yang sama.

Igun Wicaksono menyambut baik langkah ini. Baginya, ini adalah kemenangan bagi driver yang selama ini dikorbankan oleh program-program berbayar yang justru menciptakan persaingan tidak sehat.

“Ya ini merupakan langkah bagus yang dilakukan oleh perusahaan aplikator GoTo ya, atau Gojek, untuk menghapus skema langganan atau skema hemat. Karena ini yang dinantikan oleh rekan-rekan pengemudi ojek online,” kata Igun saat dihubungi redaksi, Selasa 19 Mei 2026.

Namun satu pertanyaan mengganjal, mengapa penghapusan program hemat baru terjadi setelah ada tekanan dari Presiden, bukan ketika driver sudah bertahun-tahun mengeluh? Jawaban yang paling rasional adalah bahwa aplikator lebih responsif terhadap tekanan politik daripada tekanan ekonomi atau sosial dari driver.

Ini menunjukkan bahwa tanpa intervensi negara, keluhan driver cenderung diabaikan. Dan ini bukan pertanda baik untuk demokrasi ekonomi.

Konsumen Terlupakan

Di tengah ramainya perdebatan antara driver dan aplikator, suara konsumen nyaris tak terdengar. Padahal merekalah yang pada akhirnya membayar tarif. Jika komisi aplikator dipangkas drastis, akankah beban itu dialihkan ke konsumen dalam bentuk kenaikan tarif?

Indri, warga yang ditemui redaksi di kawasan Mega Kuningan, mengaku tidak keberatan dengan penyesuaian tarif asalkan tidak ekstrem. Sebagai pengguna setia layanan ojol, ia sudah terbiasa dengan fluktuasi harga. Yang membuatnya kesal bukan kenaikan tarif, melainkan lonjakan tak terduga di jam sibuk.

“Kalau aku gak masalah karena memang aku jarang pesen yang hemat sebab kadang drivernya datangnya lama. Lagian juga harganya enggak jauh beda antara hemat dan reguler. Paling aku keberatan harganya mahal kalau di saat jam sibuk aja, terus juga harganya jadi mahal dan drivernya susah di daptetnya,” ucap Indri.

Grab dan Gojek sama-sama berjanji tarif reguler tidak akan naik. Grab bahkan memastikan layanan hemat untuk konsumen tetap ada dengan penyesuaian terukur.

Namun secara matematis, janji itu perlu diuji. Jika komisi aplikator turun dari 20 persen ke 8 persen, dan biaya operasional tidak berubah, maka aplikator kehilangan 12 persen pendapatan per transaksi. Kerugian ini harus ditutup entah dari efisiensi internal, kenaikan tarif, atau akumulasi utang. Mana yang akan dipilih, waktu yang menjawab.

Saham GoTo Anjlok: Respons Pasar yang Wajar

Dampak Perpres langsung terasa di lantai bursa. Harga saham GoTo merosot. Gaib Maruto Sigit, host program TrendTop tutur.tv, mencatat bahwa saham GoTo turun hingga 50 rupiah.

“Ketika perpres keluar memang GoTo sedang menikmati keuntungan setelah 15 tahun berdiri, disusul saham GoTo anjlok turun hingga 50 rupiah,” kata Gaib.

Baca Juga  OPINI: Ruang Udara Indonesia: Antara Kedaulatan, Pendelegasian, dan Civilization

Penurunan saham adalah respons normal pasar terhadap kebijakan yang dianggap akan menekan profitabilitas perusahaan. Investor khawatir. Namun fluktuasi saham adalah hal yang biasa. Yang lebih penting adalah apakah GoTo mampu beradaptasi dalam jangka panjang.

Gaib juga mengingatkan bahwa kebijakan populis seperti ini perlu dikalkulasi ulang. Aplikator, kata Gaib, memiliki biaya operasional yang tidak murah mulai dari server, teknologi, hingga gaji ribuan karyawan.

“Biaya teknologi, perawatan server, itu bisa mahal sekali, bisa ratusan miliar,” ucapnya.

Peringatan Gaib valid, jika aplikator kehilangan terlalu banyak pendapatan, efisiensi akan dilakukan. Dan efisiensi yang paling mudah adalah memotong insentif driver atau menaikkan tarif konsumen. Driver yang hari ini merasa menang, bisa saja besok justru kehilangan pendapatan karena orderan menurun.

Danantara dan Investor Asing: Siapa Pemilik Sesungguhnya?

Publik sempat dihebohkan dengan kabar masuknya Danantara sebagai pemegang saham GoTo. CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengonfirmasi pembelian bertahap tersebut. Namun setelah ditelusuri, porsi saham Danantara ternyata kurang dari 1 persen jumlah yang secara politis menarik tetapi secara ekonomi tidak signifikan.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli sejumlah saham Perseroan melalui Bursa dalam jumlah kurang dari 1 persen dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan,” dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Kamis, 7 Mei 2026.

Lantas siapa pemilik sesungguhnya? Data per 31 Maret 2026 menunjukkan bahwa investor asing mendominasi. SVF GT Subco (afiliasi Softbank) memegang 7,65 persen saham. Disusul Taobao China Holding Ltd (7,43 persen), Tencent Mobility Ltd (2,48 persen), dan Google Asia Pacific Pte Ltd (2,48 persen).

Fakta ini penting ketika pemerintah meminta memangkas komisi aplikator hingga 8 persen, kebijakan itu secara langsung berdampak pada keuntungan investor asing yang menjadi pemilik mayoritas saham GoTo. Apakah ini pertimbangan pemerintah? Tidak ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau menyangkal.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, bersikukuh bahwa investasi Danantara di GoTo murni berdasarkan pertimbangan bisnis, bukan politik.

“Kita lihat saja itu kan hanya investasi yang memang seharusnya bisa menghasilkan profit yang baik,” ujar Pandu saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

“Belum berpikir sampai sejauh mana. Nanti kalau sudah ada game plan akan kami komunikasikan ke publik,” katanya.

Secara objektif, kecilnya porsi saham Danantara (kurang dari 1 persen) menunjukkan bahwa pengaruh Danantara terhadap kebijakan GoTo sangat terbatas. Jika ada skenario bahwa Danantara masuk untuk mengakuisisi GoTo dengan harga murah setelah saham anjlok, itu masih spekulasi karena belum ada bukti. Yang jelas, Danantara saat ini lebih sebagai pemanis daripada pemain kunci.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Direktur Komunikasi Deep Intelligence Research, Neni Nur Hayati, mengungkapkan bahwa 20 persen sentimen negatif di media sosial khususnya di platform Threads justru datang dari publik yang mempertanyakan proses pengambilan keputusan di balik Perpres.

“Apakah melibatkan aplikator atau tidak? Apakah ada kajian akademik? Apakah ada keterwakilan dari ojol soal dampak kebijakan ini?” kata Neni mengutip pertanyaan-pertanyaan yang ramai diperbincangkan.

Hingga tulisan ini diturunkan, pemerintah belum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tidak ada publikasi kajian akademik yang melandasi angka 8 persen. Tidak ada klarifikasi apakah aplikator dilibatkan dalam pembahasan.

Secara objektif, ini adalah kelemahan prosedural yang tidak bisa diabaikan. Kebijakan sebesar ini yang mengubah struktur ekonomi satu industri seharusnya dilandasi riset yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, Perpres 27/2026 akan selalu dihantui tuduhan sebagai keputusan populis sesaat, bukan kebijakan yang terencana.

Kemenangan Bersyarat Ojek Online

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah kemenangan bagi driver ojol, setidaknya untuk hari-hari pertama setelah diumumkan aplikator. Komisi dipangkas, program hemat yang membebani dihapus, aminan kesehatan mulai diatur. Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Namun, ada tiga catatan kritis yang objektif:

Pertama, Perpres tidak menyentuh akar masalah. Driver masih bergantung pada algoritma yang tidak transparan. Ketika terjadi masalah dengan aplikator, tidak ada mekanisme arbitrase independen yang bisa diakses. Kemudian perpres hanya mengatur soal bagi hasil, bukan soal keadilan prosedural.

Kedua, kebijakan ini lahir tanpa kajian akademik yang dipublikasikan. Publik hanya bisa menduga-duga. Apakah 8 persen angka yang tepat? Apakah aplikator masih bisa beroperasi sehat? Apakah konsumen akan terkena dampak? Tidak ada jawaban resmi dan ini bukan cara membuat kebijakan yang baik.

Ketiga, aplikator merespons mencerminkan mereka sudah menunjukkan bahwa kreatif menciptakan skema baru. Program hemat dihapus? Bisa jadi akan lahir program lain dengan nama berbeda. Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari driver, kemenangan ini bisa bersifat sementara.

Kisah perjuangan driver ojol belum selesai, Perpres 27/2026 hanyalah pembuka. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawasan implementasi yang ketat, mekanisme pengaduan yang independen, dan yang paling penting transparansi algoritma agar driver tidak lagi menjadi korban sistem yang tidak pernah berpihak pada mereka.

Karena pada akhirnya, keadilan tidak cukup hanya di atas kertas peraturan. Keadilan harus sampai ke kantong driver setiap hari, setelah seharian berpanas-panasan dan menerobos macet di jalanan. Tanpa itu, Perpres ini hanya akan dikenang sebagai kado politik di Hari Buruh.

gojek grab headline ojek online (ojol) Perpres 27 Tahun 2026 pilihan editor Presiden Prabowo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCarrick Pasang Target Tinggi Usai Resmi Jadi Pelatih Permanen MU
Next Article OJK Beberkan Tabungan Pelajar Kuartal I Tembus Rp29,1 triliun

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: [FULL] Perang Timur Tengah Masih Panas, BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 Persen

Kristo Suryokusumo18 Maret 2026 / 13:45 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.