Jakarta (tutur.co.id) — RUU Perampasan Aset kini masuk gelanggang pembahasan di Senayan dengan wajah yang lebih tegas dan spesifik. Pembahasan RUU ini bertujuan agar negara punya jalan hukum untuk menyita aset hasil kejahatan meski pelakunya belum atau bahkan tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan pidana. Skema putusan tersebut biasanya dikenal dengan istilah non conviction based forfeiture.
Kepala Badan Keahlian DPR, Prof Dwi Bayu Anggono, menjelaskan mekanisme ini tidak berdiri liar tanpa pagar. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi sebelum negara bisa masuk dan menarik aset. Bukan sembarang tersangka lalu hartanya disapu bersih. Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, Dwi menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang jelas dan terukur.
Kondisi itu mencakup situasi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui. Negara, dalam skema ini, tidak sedang mengejar orangnya, melainkan mengejar aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
Ada pula skenario lain yang disiapkan, yakni ketika seseorang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi belakangan ditemukan aset hasil kejahatan yang belum ikut dirampas.
“Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” kata Dwi dalam rapat bersama Komisi III, Kamis (15/1/2026).

Bukan cuma soal kondisi pelaku, nilai aset juga menjadi rem pengaman penting. RUU ini menetapkan ambang batas minimal nilai aset yang bisa dirampas tanpa putusan pidana, yakni paling sedikit Rp1 miliar. Angka ini, kata Dwi, bukan asal comot. Ada riset dan perbandingan yang melatarbelakanginya, termasuk belajar dari praktik hukum di negara lain.
“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” ujarnya.
Dari sini terlihat RUU Perampasan Aset tidak sedang mencoba bikin jalan pintas tanpa peta. Pembahasan difokuskan pada non conviction based forfeiture justru karena area ini selama ini dianggap abu-abu dan belum diatur secara rinci. Sementara itu, perampasan aset berbasis putusan pidana atau conviction based forfeiture sudah lebih dulu tersebar dan dibahas di berbagai undang-undang lain.
Meski membawa embel-embel tanpa putusan pidana, Dwi menegaskan perampasan aset tetap tidak lepas dari peran pengadilan. Mekanismenya tetap harus melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jalurnya akan diatur secara rinci dalam RUU ini, khususnya di pasal 10 dan pasal 11, agar tidak menimbulkan tafsir liar di lapangan.
Pengajuan perampasan aset tanpa putusan pidana nantinya menjadi kewenangan jaksa pengacara negara. Permohonan ini bisa diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan, selama syarat dan kriteria perampasan aset terpenuhi. Artinya, jaksa tidak harus menunggu proses pidana selesai total jika kondisi hukum memang memungkinkan.
“Hukum acara mengenai Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan tindak pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” jelas Dwi.
Dalam draf yang dibahas, hukum acara perampasan aset disusun bertahap dan sistematis. Prosesnya dimulai dari penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset. Setelah itu masuk ke tahap pemberkasan, pengajuan permohonan perampasan, pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga keluarnya putusan. Tahap akhir tetap disediakan ruang untuk pelaksanaan putusan dan upaya hukum, sebagai bentuk perlindungan prosedural.
Lewat konstruksi ini, RUU Perampasan Aset mencoba menutup celah lama yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan kelas berat. Saat orangnya kabur, wafat, atau menghilang, aset sering kali ikut aman di balik status hukum yang menggantung. RUU ini ingin membalik keadaan, memastikan bahwa hasil kejahatan tidak ikut menghilang bersama pelakunya, sekaligus menjaga agar kekuasaan negara tetap berjalan dalam rel hukum yang ketat dan terukur.

