Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel Ebezer mengaku menyesal setelah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Ia membandingkan tuntutan hukumannya dengan koruptor lain yang dinilainya lebih ringan.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesal lah, mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel usai dengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Noel juga mempertanyakan logika hukum di Indonesia yang dinilai tidak menjunjung keadilan. Menurutnya, banyak pihak yang menerima uang lebih besar tapi hukumannya hanya terpaut setahun.
“Itu kasihan juga (terdakwa lain) cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini saya bilang. Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya,” ucapnya.
Noel mengaku hanya mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan membantah tidak mencuri uang rakyat. Ia merasa kebijakannya selama ini berpihak kepada rakyat.
“Artinya saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi uang rakyat satu rupiah pun,” katanya.
Noel juga menyindir KPK yang dianggapnya suka mem-framing pejabat. Ia meminta KPK bertobat dan tidak asal melakukan operasi tangkap tangan, sebab tindakan itu merugikan citra seseorang.
“Artinya KPK ke depan harus tobat. Jangan suka mem-framing, bikin orkestrasi stigma. Jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma aja mereka OTT, selesai tuh masa depannya,” ujarnya.
Nantinya ia memastikan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Ia menghormati JPU tapi tetap merasa kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

