Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi identitas pemberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji, Maktour pada 14 Agustus 2025.
“Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Saat ini penyidik KPK melakukan analisis mengenai penghilangan barang bukti tersebut sebagai upaya perintangan penyidikan atau tidak. Pasalnya nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokok korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ditanya apakah upaya penghilangan bukti itu membuat KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan pemilik Maktour sebagai tersangka, dia menegaskan tidak ada kaitannya.
“Tidak. Dalam penyidikan perkara ini KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya karena sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

