Jakarta (tutur.co.id) – Pemprov DKI tutup The Seven dan B Fashion Hotel usai terbukti menjadi sarang peredaran narkotika, melalui pencabutan izin operasional oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk tindakan tegas mendukung pengungkapan peredaran narkoba di kawasan Jakarta.
Melalui Disparekraf telah mengeluarkan surat perintah pencabutan izin operasional terhadap dua tempat yang selama ini beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Pencabutan itu, merupakan tindakan tegas dalam mendukung upaya pengungkapan peredaran narkoba khususnya di kawasan Jakarta, usai kedua tempat tersebut terbukti menjadi sarang peredaran barang terlarang.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, kepada awak media Jumat 15 Mei 2026.
Andika mengatakan bahwa sudah seharusnya pelaku usaha untuk memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum dalam menjalankan usahanya. Berkaca dari kasus pengungkapan peredaran narkoba di dua tempat tersebut, ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar selalu melakukan pengawasan secara rutin.
Kini pihaknya terus melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna melakukan pengawasan terhadap industri tempat hiburan khususnya di kawasan Jakarta. Hal ini sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel dan The Seven. Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terselubung oleh sejumlah oknum karyawan serta pengunjung hotel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate dilakukan di area hotel dan tempat hiburan malam yang berada di dalamnya. Menurut dia, aktivitas tersebut tidak dilakukan secara terbuka.
“Peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara diam-diam,” kata Eko.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang berlangsung di lokasi tersebut. Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan 9 Mei 2026.

