Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut pidana penjara teradap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliiun.
Dalam sidang tuntutan kasus korupsi chromebook itu, jaksa meminta majelis hakim merampas atau melelang harta kekayaan Nadiem yang diduga hasil korupsi dari pengadaan Chromebook di kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Uang pengganti tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Roy Riady.
Total uang pengganti yang diminta jaksa mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Angka itu jauh melampaui kerugian negara yang ditaksir Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.
Jaksa menjelaskan, sebagian besar uang tersebut berasal dari aliran dana Google Asia Pasific senilai Rp786,99 juta dolar AS yang masuk melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari skema tersebut.
Sementara Rp4,8 triliun lainnya merupakan harta tidak wajar yang belum bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa,” tegas Roy.
Apabila Nadiem tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia harus menjalani pidana pengganti berupa 9 tahun penjara. Ini berarti total hukuman Nadiem bisa mencapai 27 tahun jika semua tuntutan dikabulkan.

