Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Dua Hakim Beda Pendapat Terhadap Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief

Dua Hakim Beda Pendapat Terhadap Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief

Hukum Ahmad Nuryaman12 Mei 2026 / 20:37 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Dalam sidang vonis korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret eks konsultan Kemendikbud Ibrahim Arief atau Ibam diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Pebedaan pendapat itu terjadi antara Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota V Andi Saputra yang menyebut Ibam tidak terbukti memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” bunyi pertimbangan dissenting oponion yang disampaikan hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026.

Lanjutnya kedua hakim menilai terdakwa tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan lantaran hanya sebatas sebagai konsultan teknologi.

“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi,” tambahnya.

Bahkan hakim meyakinkan bahwa terdakwa tidak terlibat atau masuk dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.

Secara profesinal sebagai konsultan, terdakwa juga terbukti pernah menyampaikan kelemahan jenis laptop chromebook, susah mendapatkan sinyal di beberapa wilayah di Indonesia

Terdakwa juga menyampaikan saran untuk menggunakan laptop berbasis window agar dapat mendukung program yang akan dijalankan oleh Kemendikbud.

Ibam juga tidak terbukti melakukan lobi kepada pihak Kementerian agar memutuskan memilih laptop tersebut.

Dua hakim yang berbeda pendapat berkesimpulan tidak adanya sebab akibat dari tindakan terdakwa dengan tindak pidana yang disebutkan oleh Jaksa Penunutun Umum.

Meski demikian sidang vonis telah menetapkan Ibam bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta, apabila tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Baca Juga  Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan
Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra Hakim Eryusman headline Ibrahim Arief
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJonan Mundur dari United Tractors, Bamsoet Resmi Jadi Komisaris Independen Siloam dan Lippo Karawaci
Next Article Profil Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat yang Viral, Ternyata Banyak Duit

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Jeep Recall 61 Ribu Mobil Akibat Masalah Sistem Transmisi

Rizky Alfiantiko20 Mei 2026 / 09:26 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.