Jakarta (tutur.co.id) – Nasib Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek yang terseret kasus korupsi Chromebook, akhirnya ditentukan hari ini. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026.
Pantauan di sistem SIPP PN Jakpus, sidang Ibrahim dijadwalkan jam 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai.
Kuasa hukum Ibrahim berharap putusan terhadap kliennya akan mendapatkan keadilan dan memuaskan untuk para pihak terkait.
“Harapan untuk putusan nanti yang terbaik tentunya, sejauh ini kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan pasti bermanfaat untuk para pihak,” kata Muttaqin Arya Wibawa kuasa hukum saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Ibrahim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

